Jumat, 29 Juni 2012

Tambang Rakyat Madina Bukan Ilegal


Surat Edaran Muspida Bukan Hukum Yang Harus Dipatuhi

foto riwan rangkuti jugaPanyabungan (MO) – Tambang rakyat atau penambang tanpa izin (Peti) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) bukat ilegal. Dan surat edaran muspida plus tentang rencana penertiban Peti, bukan hukum yang harus dipatuhi.
Apabila telah ada perda pertambangan yang sudah ditetapkan DPRD dan Bupati, tetapi masyarakat penambang tetap tidak mau mengurus izinnya, baru bisa dikwalifikasikan sebagai tambang rakyat ilegal.
“Kecuali sudah ada Perda pertambangan rakyat yang sudah ditetapkan DPRD dan Bupati Madina dan kemudian masyarakat Madina yang turut menambang tidak mengurus izin pertambangan rakyat tersebut, “ ungkap Ketua Peradi Tabagsel, Ridwan Rangkuti SH,M.Hum, Rabu (4/4).
“Surat edaran muspida hanya suatu himbauan yang tidak mengikat secara hukum kepada siapapun. Untuk itu saya berharap sebelum masyarakat marah karena adanya intimidasi terus dan dicap tambang ilegal, Bupati dan DPRD Madina segera melindungi rakyatnya dengan membuat perda pertambangan rakyat, dan menurut saya hanya itulah jalan satu satunya, “ lanjut Ridwan
Ridwan juga menghimbau Pemkab Madina jangan hanya berpihak kepada perusahaan tambang saja, tetapi juga melindungi masyarakat Madina.
Bupati mempunyai wewenang absolut menurut UU No. 4 Tahun 2009, PP No. 22 Tahun 2010 dan PP. No. 23 Tahun 2010 yang isinya mengatur secara tegas wewenang bupati untuk menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat, dan bersama DPRD membuat perda pertambangan rakyat. (jef)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar