Menteri ESDM Disuruh Tutup Pertambangan Yang Ogah Reklamasi LingkunganRabu, 27 Juni 2012 , 08:09:00 WIB
RMOL.Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan merekomendasikan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menutup perusahaan tambang yang tidak melaksanakan reklamasi dengan baik.
“Reklamasi sebagai bagian dari pelaksanaan kegiatan tambang sangatlah penting. Oleh karena itu, setiap perusahaan yang tidak melaksanakan reklamasi dan revegetasi dengan baik harusnya tidak diperpanjang izin tambangnya,” kata anggota BPK Ali Masykur Musa usai penyerahan hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Kementerian ESDM Tahun Anggaran 2011 di Jakarta, Senin (25/6).
Atas hasil pemeriksaan laporan keuangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2011 itu, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Menurut Ali Masykur, selain pemeriksaan keuangan, BPK juga melaksanakan pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu yang berspektif lingkungan. Antara lain pemeriksaan atas pengelolaan pertambangan mineral dan batubara (minerba).
Saat ini BPK juga sedang melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan pertambangan mineral di PT Freeport Indonesia, PT Newmont Nusa Tenggara dan PT Aneka Tambang.
Selama ini, kata Ali, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor sumber daya alam meningkat dari tahun ke tahun, rata-rata sebesar 26 persen. Namun, kerusakan lingkungan juga diidentikkan dengan kegiatan pertambangan yang tidak berwawasan lingkungan.
Dia menyatakan, hasil pemeriksaan BPK tahun 2010 sampai 2011 di tiga provinsi yang menjadi sampel pemeriksaan ditemukan 64 pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) belum menyampaikan rencana reklamasi dan rencana pasca tambang.
Selain itu, 73 pemegang IUP serta dua Pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) belum menempatkan jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang sesuai ketentuan yang berlaku.
BPK mengharapkan, keberhasilan Kementerian ESDM memperbaiki opini laporan keuangan menjadi motivasi untuk meningkatkan pengelolaan lingkungan pertambangan sesuai prinsip pengelolaan pertambangan yang baik. “Ini zalim, mereka mau hasilnya tetapi tidak mau untuk mereklamasi,” tegas Ali.
Dia meminta kepada Kementerian ESDM, jika ada perusahaan tambang yang belum Clean and Clear (CNC) atas persyaratan tersebut, dilaporkan saja ke BPK untuk diperiksa.
Anggota Komisi VII DPR Ali Kastela mengatakan, seharusnya BPK sudah melakukan audit lingkungan pertambangan sejak dulu. Menurutnya, kerugian akibat kerusakan lingkungan oleh kegiatan pertambangan sama besar dengan penerimaan negara.
Menurut Politisi Partai Hanura itu, kerusakan lingkungan pertambangan saat ini sudah mencapai 70 persen. Jika dibiarkan akan mengganggu penerimaan negara. “Audit ini (lingkungan) telat,” kritiknya.
Menteri ESDM Jero Wacik mendukung rencana BPK yang akan melakukan audit pertambangan. “Ini bagus sekali, kombinasi Kementerian ESDM dengan BPK, karena kami juga sangat serius mengamankan lingkungan hidup,” kata Wacik, kemarin.
Menurutnya, tidak boleh ada penambang atau industri migas melalaikan lingkungan. Rencana BPK tersebut sejalan dengan arah kebijakan pemerintah.
Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Thamrin Sihite mengaku banyak perusahaan yang mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) belum memberikan jaminan reklamasi kepada pemerintah.
Dikatakan, saat ini ada 10 ribu IUP yang diterbitkan. Perusahaan yang masuk kategori tidak ada masalah diprediksi hanya 6.000 IUP. Pemerintah pusat kesulitan mencabut izin pertambangan karena kewenangannya berada di pemerintah daerah. [Harian Rakyat Merdeka]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar