Rabu, 27 Juni 2012

Telat, Lingkungan Sudah Rusak BPK Baru Mau Audit Tambang



Menteri ESDM Disuruh Tutup Pertambangan Yang Ogah Reklamasi LingkunganRabu, 27 Juni 2012 , 08:09:00 WIB

ILUSTRASI/IST
  

RMOL.Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan merekomendasikan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menutup perusahaan tambang yang tidak melaksanakan reklamasi dengan baik.
“Reklamasi sebagai bagian da­ri pelaksanaan kegiatan tam­bang sangatlah penting. Oleh ka­rena itu, setiap perusahaan yang tidak melaksanakan reklamasi dan revegetasi dengan baik ha­rusnya tidak diperpanjang izin tambangnya,” kata anggota BPK Ali Masykur Musa usai penye­rahan hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Kemen­terian ESDM Tahun Anggaran 2011 di Jakarta, Senin (25/6).
Atas hasil pemeriksaan la­po­ran keuangan Kementerian Ener­gi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2011 itu, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Menurut Ali Masykur, selain pemeriksaan keuangan, BPK ju­ga melaksanakan pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu yang berspektif lingkungan. Antara lain pe­me­rik­saan atas pengelolaan per­tam­bangan mineral dan batuba­ra (mi­nerba).
Saat ini BPK juga sedang me­laksanakan pemeriksaan atas pe­ngelolaan pertambangan mi­neral di PT Freeport Indonesia, PT Newmont Nusa Tenggara dan PT Aneka Tambang.
Selama ini, kata Ali, Peneri­maan Negara Bukan Pajak (PN­BP) dari sektor sumber daya alam meningkat dari tahun ke tahun, rata-rata sebesar 26 per­sen. Na­mun, kerusakan lingku­ng­an juga diidentikkan dengan ke­giatan pertambangan yang ti­dak berwa­wasan lingkungan.
Dia menyatakan, hasil pe­me­riksaan BPK tahun 2010 sam­pai 2011 di tiga provinsi yang men­jadi sampel pemeriksaan di­te­mukan 64 pemegang Izin Usa­ha Pertambangan (IUP) be­lum me­nyampaikan rencana reklamasi dan rencana pasca tambang.
Selain itu, 73 pemegang IUP serta dua Pemegang Per­janjian Karya Pengusahaan Per­tamba­ngan Batu­bara (PKP2B) belum menem­pat­kan jaminan reklamasi dan ja­minan pasca tambang se­suai ketentuan yang berlaku.
BPK mengharapkan, keber­ha­silan Kementerian ESDM mem­perbaiki opini laporan ke­uangan menjadi motivasi untuk me­ning­katkan pengelolaan ling­kungan pertambangan sesuai prinsip pe­ngelolaan pertamba­ngan yang baik. “Ini zalim, mereka mau hasil­nya tetapi tidak mau untuk mere­klamasi,” tegas Ali.
Dia meminta kepada Ke­men­terian ESDM, jika ada peru­sa­haan tambang yang belum Clean and Clear (CNC) atas per­sya­ra­tan tersebut, dilaporkan saja ke BPK untuk diperiksa.
Anggota Komisi VII DPR Ali Kastela mengatakan, seharusnya BPK sudah melakukan audit ling­kungan pertambangan sejak dulu. Menurutnya, kerugian aki­bat ke­rusakan lingkungan oleh kegiatan pertambangan sama be­sar dengan penerimaan negara.
Menurut Politisi Partai Hanura itu, kerusakan lingkungan per­tambangan saat ini sudah men­ca­pai 70 persen. Jika dibiarkan akan mengganggu penerimaan negara.  “Audit ini (lingkungan) telat,” kritiknya.
Menteri ESDM Jero Wacik men­dukung rencana BPK yang akan melakukan audit per­tam­bangan.  “Ini bagus sekali, kombinasi Ke­menterian ESDM dengan BPK, karena kami juga sangat serius mengamankan lingkungan hi­dup,” kata Wacik, kemarin.
Menurutnya, tidak boleh ada penambang atau industri migas melalaikan ling­kungan. Ren­cana BPK ter­sebut sejalan dengan arah kebi­jakan pemerintah.
Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Thamrin Sihite mengaku banyak peru­sahaan yang mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) be­lum memberikan jaminan rekla­masi kepada pemerintah.
Dikatakan, saat ini ada 10 ribu IUP yang diterbitkan. Peru­saha­an yang masuk kategori tidak ada ma­salah diprediksi hanya 6.000 IUP. Pemerintah pusat ke­sulitan menca­but izin pertam­ba­ngan ka­rena ke­wenangannya ber­ada di pe­merintah daerah. [Harian Rakyat Merdeka]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar