PURWOKERTO--MICOM: Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Banyumas,
Jawa Tengah (Jateng) mengaku tidak dapat menindak ratusan penambang emas ilegal
di wilayah Kecamatan Gumelar. Dinas setempat hanya dapat memberi imbauan agar
pertambangan dihentikan karena belum mengantongi izin dari Kementerian ESDM.
Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Banyumas Junaidi di Purwekerto,
Senin (25/6) menyatakan, hampir setiap dua bulan sekali pihaknya mengirimkan
surat teguran dan imbauan agar penambang emas di wilayah Gumelar yang kini
mencapai 103 sumur menghentikan kegiatan mereka sementara waktu. "Sebab, mereka
belum mengantongi izin Wilayah Penambangan (WP). Namun demikian, kami tidak bisa
menindak, karena yang berwenang adalah pemerintah pusat. Dinas hanya
dapat memberikan imbauan kepada para penambang tersebut," tegas Junaidi.
Di wilayah Gumelar, tercatat ada 103 sumur yang tiap sumur mempekerjakan
sekitar 10-15 orang, dengan total pekerja hampir 1.500 orang. Hingga kini,
penambangan di daerah setempat masih berlangsung meski belum mengantongi izin.
Menurut Junaidi, pihaknya sudah berkali-kali mengirimkan surat ke Kementerian ESDM
terkait dengan penambangan emas di Gumelar. Bahkan Inspektorat Tambang ESDM
juga telah datang ke lokasi. "Namun, belum ada langkah-langkah nyata terkait penambang
tersebut. Di sisi lain, pertambangan masih terus jalan. Idealnya, para penambang itu
mengantongi izin WP yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM," jelasnya. (LD/OL-16)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar