Kamis, 28 Juni 2012

Media Indonesia - Dinas ESDM Banyumas tidak Bisa Tindak Penambang Liar

Dinas_ESDM_Banyumas_tidak_Bisa_Tindak_Penambang_Liar
ANTARA/Akbar Nugroho gumay/ip





PURWOKERTO--MICOM: Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Banyumas, 
Jawa Tengah (Jateng) mengaku tidak dapat menindak ratusan penambang emas ilegal 
di wilayah Kecamatan Gumelar. Dinas setempat hanya dapat memberi imbauan agar
pertambangan dihentikan karena belum mengantongi izin dari Kementerian ESDM. 

Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Banyumas Junaidi di Purwekerto, 
Senin (25/6) menyatakan, hampir setiap dua bulan sekali pihaknya mengirimkan
surat teguran dan imbauan agar penambang emas di wilayah Gumelar yang kini 
mencapai 103 sumur menghentikan kegiatan mereka sementara waktu. "Sebab, mereka 
belum mengantongi izin Wilayah Penambangan (WP). Namun demikian, kami tidak bisa 
menindak, karena yang berwenang adalah pemerintah pusat. Dinas hanya 
dapat memberikan imbauan kepada para penambang tersebut," tegas Junaidi. 

Di wilayah Gumelar, tercatat ada 103 sumur yang tiap sumur mempekerjakan 

sekitar 10-15 orang, dengan total pekerja hampir 1.500 orang. Hingga kini,
penambangan  di daerah setempat masih berlangsung meski belum mengantongi izin. 
Menurut Junaidi, pihaknya sudah berkali-kali mengirimkan surat ke Kementerian ESDM
terkait dengan penambangan emas di Gumelar. Bahkan Inspektorat Tambang ESDM 
juga telah datang ke lokasi. "Namun, belum ada langkah-langkah nyata terkait penambang
tersebut. Di sisi lain, pertambangan masih terus jalan. Idealnya, para penambang itu 
mengantongi izin WP yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM," jelasnya. (LD/OL-16) 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar