Jumat, 29 Juni 2012

KontraS | "Pertambangan yang menimbulkan keresahan"


Manado, Pertambangan rakyat di Picuan Lama, Kecamatan Motoling Timur, Minahasa Selatan dilakukan sejak tahun 1990 berakhir 2009, dilakukan penambangan secara tradisional di wilayah tersebut dengan mendapatkan izin resmi berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pertambangan Umum No 673K/20.01/DJP/1998 tentang Penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat untuk Bahan Galian Emas di daerah Alason dan Ranoyapo Kab. Minahasa Provinsi Sulawesi Utara. Namun belakangan, masuk PT. Sumber Energi Jaya melalui SK Bupati Minahasa Selatan No. 87 tahun 2010 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi yang diberikan kepada PT. Sumber Energi Jaya dengan masa kontrak selama 20 tahun di kawasan pertambangan rakyat tersebut. keberadaan perusahaan pertambangan SEJ mengancam eksistensi para petambang tradisional.
Perlawanan yang dilakukan oleh masyarakat atas penolakan beroperasinya perusahaan pertambangan ini sudah dilakukan berulang-ulang kali, dengan menggunakan mekanisme perijinan operasi pengeolaaan tambang rakyat kepada Bupati Minahasa Selatan namun tidak mendapat respon.
Peristiwa kekerasan oleh aparat kepolisian kepada warga ini telah terjadi dalam kurun waktu 2 (dua) bulan terakhir, diantaranya:
Pada 22 Maret 2012, polisi melakukan penangkapan terhadap seorang pendeta Edison Kesek dengan sangkaan penambang ilegal dan sebagai juga pemimpin penolakan terhadap pertambangan yang dikelola oleh PT. Sumber Energi Jaya yang sebelumnya dikelola masyarakat.
Pada 20 April 2012, polisi melakukan penyerbuan ke desa Picuan lama sekitar pukul 02.00 wita, Kecamatan Motoling Timur, Minahasa Selatan, untuk menangkap seorang anggota masyarakat bernama Yance Kesek. Dalam penangkapan tersebut, anggota kepolisian melakukan penganiayaan dan mengeluarkan tembakan kerumah Yance. Akibatnya warga melakukan perlawanan sehingga menyebabkan 10 (sepuluh) kendaraan kepolisian dirusak dan membakar bagian tertentu.
Pada 21-23 April 2012, polisi melakukan sweeping di jalan desa waga yang menuju kedesa picuan lama, dengan dalih untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku pengrusakan dan mereka juga melakukan sweeping di desa lompat yang menuju desa Picuan. Akibat sweeping tersebut salah seorang warga (Wenny Lendo), yang bermaksud untuk membeli bahan bangunan mengalami intimidasi.
Pada 26 Mei 2012, Polisi melakukan pemeriksaan di Desa Picuan karena mendapatkan informasi tentang adanya pembakaran Gereja. Namun setelah melakukan pemerikasaan, ternyata tidak ada pembakaran gereja melainkan hanya fasilitas bak air yang telah rusak dibakar. Saat melakukan pemeriksaan, polisi yang berada di Kampling Desa Picuan melakukan penembakan ke warga yang berada di kapling dan menyebabkan dua orang tertembak (Hautri Marentek, yang tertembak pada bagian lengan saat memanjat kelapa milik warga dan Leri Sumolang, yang tertembak bagian paha pada saat berada kebun miliknya). Seorang ibu lainnya yang bersembunyi di pohon kelapa hampir tertembak.
Pada pada 4 Juni 2012 sekitar pukul 22.30 anggota kepolisian dari Polres Minahasa Selatan melakukan intimidasi kepada warga Picuan dan menembak serta menggeledah rumah warga dengan alasan mencari anak-anak muda. Aparat kepolisian juga memukul Fredi Lendo di bagian pelipis dan bagian belakang pinggang sehingga korban harus dirawat di rumah sakit Amurang dan harus dirujuk ke rumah sakit Manado. Aparat kepolisian juga berupaya menangkap John Aringking sambil menembak serta memukul dan menendang hingga korban jatuh ke tanah. Penembakan itu mengenai bagian kepala atas sebelah kanan John Aringking. Selain itu, aparat kepolisian juga menembak Jhon Aringking di bagian kepala. Warga menyelamatkan korban ke rumah hukum tua (Kepala Desa). Korban dibawa ke rumah sakti Amurang lalu dirujuk ke rumah sakit Prof. Kandou Malalayang Kota Manado. Situasi ini menyebabkan warga ketakutan.
Pada Tanggal 5 Juni 2012 sekitar 22.00 wita anggota kepolisian di desa picuan 1 melakukan penembakan terhadap warga, mengakibatkan dua orang terluka diantaranya:(Deny terkena tembakan pada bagian pinggang sebelah kiri dan roy sumampouw terkena tembakan pada bagian kaki kanan), saat ini korban berada RS. Bayangkara Polda Sulut.
Selain melepaskan tembakan, polisi juga membuang gas airmata yang menyebabkan banyak bayi dan ibu-ibu di desa Picuan sesak nafas dan perih mata.
Kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian juga menimbulkan trauma terhadap anak-anak. Mereka tidak berani keluar rumah, bahkan beberapa anak lari hingga ke gunung untuk bersembunyi karena melihat aparat kepolisian menggunakan senjata berjalan di desa mereka.
Atas peristiwa kekerasan sebagaimana tersebut diatas, kami menyatakan sebagai berikut :
1. Mendukung perjuangan dan langkah yang dilakukan oleh masyarakat desa Picuan lama dalam menolak keberadaan PT. Sumber Energi Jaya.
2. Mengecam tindakan kepolisian yang menggunakan cara-cara kekerasan apalagi mengkriminalkan warga yang melakukan penolakan atas beroperasinya perusahaan yang berpotensi merusak lingkungan.
3. Mendesak Kapolda untuk melakukan pemeriksaan dan menindak tegas anggota-anggota kepolisian yang telah melakukan tindak kekerasan berupa penembakan terhadap 5 orang warga picuan, penganiayaan, teror dan intimidasi terhadap warga.
4. Meminta kepada Pemerintah Kabupaten Minahasa untuk mencabut Izin PT SEJ.
5. Meminta kepada Komnas HAM untuk melakukan investigasi terkait pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Kepolisian dan Perusahaan.
Manado, 7 Juni 2012
LBH Manado, YDRI, KontraS Sulawesi, Walhi Sulut, Tri Prasetya,
AMAN Sulut, PEKA, Aviciena, LMND

Tidak ada komentar:

Posting Komentar