Jumat, 29 Juni 2012

Bisnis Seks di Tengah Tambang Emas Ilegal



Kalimantan, sebuah pulau yang bagi sebagian orang adalah tanah impian. Bagi sebagian orang Kalimantan adalah suatu tujuan untuk mendapatkan kemakmuran. Kayu dengan kualitas istimewa, emas, ikan arwana, timah hitam dan hasil bumi lain yang bisa mengubah taraf hidup orang dalam sekejap, sekaligus mengubah taraf iman dan moral mereka.
Di Kalimantan terdapat daerah-daerah dengan potensi emas yang sudah terkenal hingga mengundang orang dari pulau lain untuk datang dan mengadu nasib di Kalimantan.
Banyak sekali titik-titik pertambangan ilegal yang bisa dijumpai di tengah-tengah hutan Kalimantan. Yang namanya tambang ilegal tentu tidak mempunyai legalitas lengkap dengan SK Kuasa Pertambangan dari pejabat yang berwenang, tetapi aturan yang dijalankan di lokasi tersebut adalah aturan bisnis yang ditetapkan oleh penguasa setempat.
Para penambang emas di tambang ilegal ini benar-benar mempertaruhkan harta dan nyawa mereka demi mendapatkan logam mulia ini. Untuk dapat menambang mereka harus menyewa lahan dari para pemilik dengan sistem waktu. Untuk satu hari mereka masuk lubang harus membayar 25-30 juta. Kerja ini dilakukan dengan sistem borongan. Biasanya satu tim terdiri 3-4 orang beberapa orang masuk ke lubang untuk mengambil tanah yang mengandung emas dan mengirimkan ke atas permukaan tanah. Teman yang di atas membantu memberikan udara dengan sistem blower. Lubang digali secara turun vertikal kurang lebih 30 meter lalu dibuat lagi lorong horizontal puluhan hingga ratusan meter. Dapat dibayangkan darimana mereka memperoleh oksigen, standar keselamatan yang asal-asalan, belum rasa was-was jika ada razia dari aparat.
Tambang ilegal ini benar-benar berbahaya dan tidak mengindahkan aturan Kesehatan dan Keselamatan Kerja seperti yang diatur oleh Pemerintah. Beberapa kali kejadian kecelakaan yang merenggut korban jiwa tetapi tidak pernah melunturkan niat orang untuk menambang emas. Ini bukti bahwa modal 25-30 juta per hari dan ancaman kecelakaan kerja masih jauh di bawah kepentingan dari pendapatan mereka dari emas yang diperoleh di dalam perut bumi.
Di antara lokasi tambang emas ilegal biasa terdapat warung-warung yang menjajakan minuman keras, perjudian dan prostitusi. Banyak perempuan menjadi penjaga bisnis warung sekaligus pemuas nafsu para penambang liar ini.
Jaringan bisnis di tambang emas ilegal ini benar-benar rapi dan kuat. Juragan pembeli emas yang didapat para penambang sudah siap sedia menanti di lokasi dengan bayar cash. Sementara warung-warung minuman keras, meja perjudian dan tempat peraduan pelepas hasrat juga sudah siap di dekat lokasi tambang.
Akhirnya para penambang liar ini tetaplah menjadi miskin karena uang hasil penambangan emas mereka habis saat itu juga di sekitar lokasi tambang. Penadah emas, penjaja nafsu dan bandar judi, dan preman penjaga keamanan yang akhirnya menikmati emas di perut bumi.
Kemiskinan akhirnya tetap menjadi wajah yang terlihat dalam masyarakat, sementara lingkungan mereka juga rusak karena tambang emas ilegal ini tidak pernah mengenal revegetasi dan reklamasi. Lubang-lubang akan dibiarkan menganga tanpa pemulihan. Dan akhirnya akan terjadi saling lempar kepentingan tentang  kerusakan lingkungan akibat penambangan rakyat ilegal ini.  Semakin menderitalah masyarakat yang terkena razia aparat sementara para penadah emas sedang enak-enak menikmasi hasil bisnisnya dengan berbelanja di negeri seberang, dan wanita-wanita penghibur sedang bermanja-manja merawat tubuhnya di salon tengah kota.

Stanislaus Riyanta

Adventure Traveller

KontraS | "Pertambangan yang menimbulkan keresahan"


Manado, Pertambangan rakyat di Picuan Lama, Kecamatan Motoling Timur, Minahasa Selatan dilakukan sejak tahun 1990 berakhir 2009, dilakukan penambangan secara tradisional di wilayah tersebut dengan mendapatkan izin resmi berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pertambangan Umum No 673K/20.01/DJP/1998 tentang Penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat untuk Bahan Galian Emas di daerah Alason dan Ranoyapo Kab. Minahasa Provinsi Sulawesi Utara. Namun belakangan, masuk PT. Sumber Energi Jaya melalui SK Bupati Minahasa Selatan No. 87 tahun 2010 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi yang diberikan kepada PT. Sumber Energi Jaya dengan masa kontrak selama 20 tahun di kawasan pertambangan rakyat tersebut. keberadaan perusahaan pertambangan SEJ mengancam eksistensi para petambang tradisional.
Perlawanan yang dilakukan oleh masyarakat atas penolakan beroperasinya perusahaan pertambangan ini sudah dilakukan berulang-ulang kali, dengan menggunakan mekanisme perijinan operasi pengeolaaan tambang rakyat kepada Bupati Minahasa Selatan namun tidak mendapat respon.
Peristiwa kekerasan oleh aparat kepolisian kepada warga ini telah terjadi dalam kurun waktu 2 (dua) bulan terakhir, diantaranya:
Pada 22 Maret 2012, polisi melakukan penangkapan terhadap seorang pendeta Edison Kesek dengan sangkaan penambang ilegal dan sebagai juga pemimpin penolakan terhadap pertambangan yang dikelola oleh PT. Sumber Energi Jaya yang sebelumnya dikelola masyarakat.
Pada 20 April 2012, polisi melakukan penyerbuan ke desa Picuan lama sekitar pukul 02.00 wita, Kecamatan Motoling Timur, Minahasa Selatan, untuk menangkap seorang anggota masyarakat bernama Yance Kesek. Dalam penangkapan tersebut, anggota kepolisian melakukan penganiayaan dan mengeluarkan tembakan kerumah Yance. Akibatnya warga melakukan perlawanan sehingga menyebabkan 10 (sepuluh) kendaraan kepolisian dirusak dan membakar bagian tertentu.
Pada 21-23 April 2012, polisi melakukan sweeping di jalan desa waga yang menuju kedesa picuan lama, dengan dalih untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku pengrusakan dan mereka juga melakukan sweeping di desa lompat yang menuju desa Picuan. Akibat sweeping tersebut salah seorang warga (Wenny Lendo), yang bermaksud untuk membeli bahan bangunan mengalami intimidasi.
Pada 26 Mei 2012, Polisi melakukan pemeriksaan di Desa Picuan karena mendapatkan informasi tentang adanya pembakaran Gereja. Namun setelah melakukan pemerikasaan, ternyata tidak ada pembakaran gereja melainkan hanya fasilitas bak air yang telah rusak dibakar. Saat melakukan pemeriksaan, polisi yang berada di Kampling Desa Picuan melakukan penembakan ke warga yang berada di kapling dan menyebabkan dua orang tertembak (Hautri Marentek, yang tertembak pada bagian lengan saat memanjat kelapa milik warga dan Leri Sumolang, yang tertembak bagian paha pada saat berada kebun miliknya). Seorang ibu lainnya yang bersembunyi di pohon kelapa hampir tertembak.
Pada pada 4 Juni 2012 sekitar pukul 22.30 anggota kepolisian dari Polres Minahasa Selatan melakukan intimidasi kepada warga Picuan dan menembak serta menggeledah rumah warga dengan alasan mencari anak-anak muda. Aparat kepolisian juga memukul Fredi Lendo di bagian pelipis dan bagian belakang pinggang sehingga korban harus dirawat di rumah sakit Amurang dan harus dirujuk ke rumah sakit Manado. Aparat kepolisian juga berupaya menangkap John Aringking sambil menembak serta memukul dan menendang hingga korban jatuh ke tanah. Penembakan itu mengenai bagian kepala atas sebelah kanan John Aringking. Selain itu, aparat kepolisian juga menembak Jhon Aringking di bagian kepala. Warga menyelamatkan korban ke rumah hukum tua (Kepala Desa). Korban dibawa ke rumah sakti Amurang lalu dirujuk ke rumah sakit Prof. Kandou Malalayang Kota Manado. Situasi ini menyebabkan warga ketakutan.
Pada Tanggal 5 Juni 2012 sekitar 22.00 wita anggota kepolisian di desa picuan 1 melakukan penembakan terhadap warga, mengakibatkan dua orang terluka diantaranya:(Deny terkena tembakan pada bagian pinggang sebelah kiri dan roy sumampouw terkena tembakan pada bagian kaki kanan), saat ini korban berada RS. Bayangkara Polda Sulut.
Selain melepaskan tembakan, polisi juga membuang gas airmata yang menyebabkan banyak bayi dan ibu-ibu di desa Picuan sesak nafas dan perih mata.
Kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian juga menimbulkan trauma terhadap anak-anak. Mereka tidak berani keluar rumah, bahkan beberapa anak lari hingga ke gunung untuk bersembunyi karena melihat aparat kepolisian menggunakan senjata berjalan di desa mereka.
Atas peristiwa kekerasan sebagaimana tersebut diatas, kami menyatakan sebagai berikut :
1. Mendukung perjuangan dan langkah yang dilakukan oleh masyarakat desa Picuan lama dalam menolak keberadaan PT. Sumber Energi Jaya.
2. Mengecam tindakan kepolisian yang menggunakan cara-cara kekerasan apalagi mengkriminalkan warga yang melakukan penolakan atas beroperasinya perusahaan yang berpotensi merusak lingkungan.
3. Mendesak Kapolda untuk melakukan pemeriksaan dan menindak tegas anggota-anggota kepolisian yang telah melakukan tindak kekerasan berupa penembakan terhadap 5 orang warga picuan, penganiayaan, teror dan intimidasi terhadap warga.
4. Meminta kepada Pemerintah Kabupaten Minahasa untuk mencabut Izin PT SEJ.
5. Meminta kepada Komnas HAM untuk melakukan investigasi terkait pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Kepolisian dan Perusahaan.
Manado, 7 Juni 2012
LBH Manado, YDRI, KontraS Sulawesi, Walhi Sulut, Tri Prasetya,
AMAN Sulut, PEKA, Aviciena, LMND

Tambang Rakyat Madina Bukan Ilegal


Surat Edaran Muspida Bukan Hukum Yang Harus Dipatuhi

foto riwan rangkuti jugaPanyabungan (MO) – Tambang rakyat atau penambang tanpa izin (Peti) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) bukat ilegal. Dan surat edaran muspida plus tentang rencana penertiban Peti, bukan hukum yang harus dipatuhi.
Apabila telah ada perda pertambangan yang sudah ditetapkan DPRD dan Bupati, tetapi masyarakat penambang tetap tidak mau mengurus izinnya, baru bisa dikwalifikasikan sebagai tambang rakyat ilegal.
“Kecuali sudah ada Perda pertambangan rakyat yang sudah ditetapkan DPRD dan Bupati Madina dan kemudian masyarakat Madina yang turut menambang tidak mengurus izin pertambangan rakyat tersebut, “ ungkap Ketua Peradi Tabagsel, Ridwan Rangkuti SH,M.Hum, Rabu (4/4).
“Surat edaran muspida hanya suatu himbauan yang tidak mengikat secara hukum kepada siapapun. Untuk itu saya berharap sebelum masyarakat marah karena adanya intimidasi terus dan dicap tambang ilegal, Bupati dan DPRD Madina segera melindungi rakyatnya dengan membuat perda pertambangan rakyat, dan menurut saya hanya itulah jalan satu satunya, “ lanjut Ridwan
Ridwan juga menghimbau Pemkab Madina jangan hanya berpihak kepada perusahaan tambang saja, tetapi juga melindungi masyarakat Madina.
Bupati mempunyai wewenang absolut menurut UU No. 4 Tahun 2009, PP No. 22 Tahun 2010 dan PP. No. 23 Tahun 2010 yang isinya mengatur secara tegas wewenang bupati untuk menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat, dan bersama DPRD membuat perda pertambangan rakyat. (jef)

Foto : Razia Tambang Liar - Harian Pagi Padang Ekspres

Dinas Pertambangan dan ESDM Pasbar dan jajaran Reskrim Polres Pasbar merazia pekerja tambang ilegal di Ranah Batahan. Tiga unit dompeng berhasil diamankan.

Tambang Emas Ilegal Di Madina Terus Ambil Korban | apa kabar sidimpuan online

Tambang Emas Ilegal Di Madina Terus Ambil Korban

PERTAMBANGAN emas ilegal tersebar di sejumlah kawasan Hutabargot dan Nagajuang, Kab.Madina, difoto dari udara. Satu lubang dijual seharga Rp 700 juta. ( Repro/WSP/Irham Hagabean Nasution )

PANYABUNGAN ( Berita ) : Korban jiwa di areal penambangan emas illegal di Kab. Mandailing Natal (Madina) disebutkan terus berjatuhan. Seorang pemilik tambang asal Bogo rmengakui sudah delapan pekerjanya meninggal.
“Semua jenazah korban berhasil dievakuasi dari lokasi,” ujar Udin, 55, penambang emas ilegal di Hutabargot, Madina, kemarin, kepada Waspada di Hutabargot. Pantauan di lokasi, ada banyak bahaya yang mengintai saat beraktivitas dilokasi tambang emas illegal antara lain bisa tertimbun, tertimpa batu, atau malah kehabisan oksigen di lubang di kedalaman puluhan atau ratusan meter.
Namun, mereka seperti tidak gentar. “Mati urusan Tuhan. Mati bisa di mana saja, malah bisa saat berada di mobil mewah,” ujar penambang itu. Pria asal Bogor ini mengakui, sekarang dia memiliki 12 pekerja untuk menggali lubang mengumpulkan batu mengandung emas di Hutabargot dengan system bagi hasil.
Dia sudah memulai usaha ini sejak 2010. Sebelumnya, dia adalah PNS yang ditugaskan di salah satu BUMN pertambangan, tapi dia kemudian berhenti dan memilih menjadi penambang emas illegal di Madina.
Udin mengaku memiliki tiga lubang di Hutabargot, dan satu sudah dijual Rp700 juta yang berproduksi setelah menggali 78 meter. Bahkan, ujarnya,dua karung batu masing-masing berisi 30 kg bisa menghasilkan 1 kg emas. “Lubang itu saya jual karena ribut dengan penduduk setempat. Saya dengar berproduksi sampai kedalaman 140 meter, yang tentu saja menghasilkan miliaran rupiah,” ujarnya.
Udin malah menawarkan Waspada menjadi penampung, tak usah menjadi pemilik lubang, dengan penghasilan menurut dia juga sangat menjanjikan. Dia menawarkan 1 gram emas Rp 460 ribu, sedangkan harga pasar kabarnya Rp 510 ribu. “Ini dia barangnya,” ujarnya sambil menunjukkan batu pipih berwarna kuning kecoklatan.
Namun, informasi lainnya diperoleh, ada juga warga yang sama sekali tidak memperoleh apa-apa setelah menghabiskan ratusan juta rupiah, karena lubang yang digali tidak mengandung emas.
Ratusan Tewas
Tidak ada yang dapat memastikan berapa jumlah keseluruhan korban jiwa di kawasan pertambangan emas ilegal di Madina, setelah aktivitas pertambangan ilegal ini dimulai 2010. Namun, ada yang mengungkapkan sudah ratusan orang tewas di lokasi pertambangan yang sebagian tidak dapat dievakuasi dari reruntuhan.“
Saya pikir, jumlah korban resmi ada di Polres. Tapi saya yakini, itu juga bukan jumlah sebenarnya, karena banyak warga yang sengaja mendiamkan jika terjadi peristiwa tragis seperti itu.
Karena, urusannyakan bisa panjang, akan diusut siapa pemilik lubang, siapa yang mendanai dan seterusnya,” ujar Kasubbag Pemberitaan Humas Pemkab Madina Sarman Amir Nasution. Diakuinya, beberapa kali terjadi peristiwa di lokasi pertambangan emas ilegal di Madina, kemudian jenazah korban dibawa ke RSUD Panyabungan.
“Kadang korbannya dua, kadang tiga,” ujarnya. Padahal, pertambangan emas ilegal yang kabarnya menyedot tenaga kerja sekira 2.000 orang ini, sudah berlangsung lumayan lama. Di Hutabargot sudah mulai 2010 sedangkan di Nagajuang November 2011.
Kendati keberadaan tambang ini secara sosial mempengaruhi pola hidup masyarakat sekitar, tapi secara ekonomi banyak warga menggantungkan hidup dari sini. Bayangkan, seorang tukang langsir batu yang berhasil membawa satu karung berisi 30 kg dari pegunungan, kabarnya dibayar Rp 150 ribu.Biasanya, mereka  bisa melangsir batu dua kali sehari.Pantauan Waspada dari udara, tambang emas ilegal tersebar di beberapa lokasi di Hutabargot dan Nagajuang, yang lokasinya ditutup plastik berwarna biru.
Para pekerja tambang emas ilegal biasanya kembali ke Panyabungan sekali seminggu untuk membeli perbekalan logistik.  Keberadaan tambang emas ilegal ini berlangsung relatif aman dalam rentang sekian lama. Dikabarkan, di sini ada sejumlah oknum ikut “bermain”.
Ketika dimintai komentarnya, Sekretaris Komisi I DPRD Madina Iskandar Hasibuan mengungkapkan, Muspida seharusnya tegas. “Jangan pilih kasih. Jangan pula yang ditangkap hanya tukang langsir batu, sedangkan pemilik lubang dan pendananya tidak,” ujarnya.(WSP/ihn)

Kamis, 28 Juni 2012

Media Indonesia - Dinas ESDM Banyumas tidak Bisa Tindak Penambang Liar

Dinas_ESDM_Banyumas_tidak_Bisa_Tindak_Penambang_Liar
ANTARA/Akbar Nugroho gumay/ip





PURWOKERTO--MICOM: Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Banyumas, 
Jawa Tengah (Jateng) mengaku tidak dapat menindak ratusan penambang emas ilegal 
di wilayah Kecamatan Gumelar. Dinas setempat hanya dapat memberi imbauan agar
pertambangan dihentikan karena belum mengantongi izin dari Kementerian ESDM. 

Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Banyumas Junaidi di Purwekerto, 
Senin (25/6) menyatakan, hampir setiap dua bulan sekali pihaknya mengirimkan
surat teguran dan imbauan agar penambang emas di wilayah Gumelar yang kini 
mencapai 103 sumur menghentikan kegiatan mereka sementara waktu. "Sebab, mereka 
belum mengantongi izin Wilayah Penambangan (WP). Namun demikian, kami tidak bisa 
menindak, karena yang berwenang adalah pemerintah pusat. Dinas hanya 
dapat memberikan imbauan kepada para penambang tersebut," tegas Junaidi. 

Di wilayah Gumelar, tercatat ada 103 sumur yang tiap sumur mempekerjakan 

sekitar 10-15 orang, dengan total pekerja hampir 1.500 orang. Hingga kini,
penambangan  di daerah setempat masih berlangsung meski belum mengantongi izin. 
Menurut Junaidi, pihaknya sudah berkali-kali mengirimkan surat ke Kementerian ESDM
terkait dengan penambangan emas di Gumelar. Bahkan Inspektorat Tambang ESDM 
juga telah datang ke lokasi. "Namun, belum ada langkah-langkah nyata terkait penambang
tersebut. Di sisi lain, pertambangan masih terus jalan. Idealnya, para penambang itu 
mengantongi izin WP yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM," jelasnya. (LD/OL-16) 



Rabu, 27 Juni 2012

Telat, Lingkungan Sudah Rusak BPK Baru Mau Audit Tambang



Menteri ESDM Disuruh Tutup Pertambangan Yang Ogah Reklamasi LingkunganRabu, 27 Juni 2012 , 08:09:00 WIB

ILUSTRASI/IST
  

RMOL.Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan merekomendasikan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menutup perusahaan tambang yang tidak melaksanakan reklamasi dengan baik.
“Reklamasi sebagai bagian da­ri pelaksanaan kegiatan tam­bang sangatlah penting. Oleh ka­rena itu, setiap perusahaan yang tidak melaksanakan reklamasi dan revegetasi dengan baik ha­rusnya tidak diperpanjang izin tambangnya,” kata anggota BPK Ali Masykur Musa usai penye­rahan hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Kemen­terian ESDM Tahun Anggaran 2011 di Jakarta, Senin (25/6).
Atas hasil pemeriksaan la­po­ran keuangan Kementerian Ener­gi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2011 itu, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Menurut Ali Masykur, selain pemeriksaan keuangan, BPK ju­ga melaksanakan pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu yang berspektif lingkungan. Antara lain pe­me­rik­saan atas pengelolaan per­tam­bangan mineral dan batuba­ra (mi­nerba).
Saat ini BPK juga sedang me­laksanakan pemeriksaan atas pe­ngelolaan pertambangan mi­neral di PT Freeport Indonesia, PT Newmont Nusa Tenggara dan PT Aneka Tambang.
Selama ini, kata Ali, Peneri­maan Negara Bukan Pajak (PN­BP) dari sektor sumber daya alam meningkat dari tahun ke tahun, rata-rata sebesar 26 per­sen. Na­mun, kerusakan lingku­ng­an juga diidentikkan dengan ke­giatan pertambangan yang ti­dak berwa­wasan lingkungan.
Dia menyatakan, hasil pe­me­riksaan BPK tahun 2010 sam­pai 2011 di tiga provinsi yang men­jadi sampel pemeriksaan di­te­mukan 64 pemegang Izin Usa­ha Pertambangan (IUP) be­lum me­nyampaikan rencana reklamasi dan rencana pasca tambang.
Selain itu, 73 pemegang IUP serta dua Pemegang Per­janjian Karya Pengusahaan Per­tamba­ngan Batu­bara (PKP2B) belum menem­pat­kan jaminan reklamasi dan ja­minan pasca tambang se­suai ketentuan yang berlaku.
BPK mengharapkan, keber­ha­silan Kementerian ESDM mem­perbaiki opini laporan ke­uangan menjadi motivasi untuk me­ning­katkan pengelolaan ling­kungan pertambangan sesuai prinsip pe­ngelolaan pertamba­ngan yang baik. “Ini zalim, mereka mau hasil­nya tetapi tidak mau untuk mere­klamasi,” tegas Ali.
Dia meminta kepada Ke­men­terian ESDM, jika ada peru­sa­haan tambang yang belum Clean and Clear (CNC) atas per­sya­ra­tan tersebut, dilaporkan saja ke BPK untuk diperiksa.
Anggota Komisi VII DPR Ali Kastela mengatakan, seharusnya BPK sudah melakukan audit ling­kungan pertambangan sejak dulu. Menurutnya, kerugian aki­bat ke­rusakan lingkungan oleh kegiatan pertambangan sama be­sar dengan penerimaan negara.
Menurut Politisi Partai Hanura itu, kerusakan lingkungan per­tambangan saat ini sudah men­ca­pai 70 persen. Jika dibiarkan akan mengganggu penerimaan negara.  “Audit ini (lingkungan) telat,” kritiknya.
Menteri ESDM Jero Wacik men­dukung rencana BPK yang akan melakukan audit per­tam­bangan.  “Ini bagus sekali, kombinasi Ke­menterian ESDM dengan BPK, karena kami juga sangat serius mengamankan lingkungan hi­dup,” kata Wacik, kemarin.
Menurutnya, tidak boleh ada penambang atau industri migas melalaikan ling­kungan. Ren­cana BPK ter­sebut sejalan dengan arah kebi­jakan pemerintah.
Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Thamrin Sihite mengaku banyak peru­sahaan yang mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) be­lum memberikan jaminan rekla­masi kepada pemerintah.
Dikatakan, saat ini ada 10 ribu IUP yang diterbitkan. Peru­saha­an yang masuk kategori tidak ada ma­salah diprediksi hanya 6.000 IUP. Pemerintah pusat ke­sulitan menca­but izin pertam­ba­ngan ka­rena ke­wenangannya ber­ada di pe­merintah daerah. [Harian Rakyat Merdeka]