Jumat, 29 Juni 2012

Bisnis Seks di Tengah Tambang Emas Ilegal



Kalimantan, sebuah pulau yang bagi sebagian orang adalah tanah impian. Bagi sebagian orang Kalimantan adalah suatu tujuan untuk mendapatkan kemakmuran. Kayu dengan kualitas istimewa, emas, ikan arwana, timah hitam dan hasil bumi lain yang bisa mengubah taraf hidup orang dalam sekejap, sekaligus mengubah taraf iman dan moral mereka.
Di Kalimantan terdapat daerah-daerah dengan potensi emas yang sudah terkenal hingga mengundang orang dari pulau lain untuk datang dan mengadu nasib di Kalimantan.
Banyak sekali titik-titik pertambangan ilegal yang bisa dijumpai di tengah-tengah hutan Kalimantan. Yang namanya tambang ilegal tentu tidak mempunyai legalitas lengkap dengan SK Kuasa Pertambangan dari pejabat yang berwenang, tetapi aturan yang dijalankan di lokasi tersebut adalah aturan bisnis yang ditetapkan oleh penguasa setempat.
Para penambang emas di tambang ilegal ini benar-benar mempertaruhkan harta dan nyawa mereka demi mendapatkan logam mulia ini. Untuk dapat menambang mereka harus menyewa lahan dari para pemilik dengan sistem waktu. Untuk satu hari mereka masuk lubang harus membayar 25-30 juta. Kerja ini dilakukan dengan sistem borongan. Biasanya satu tim terdiri 3-4 orang beberapa orang masuk ke lubang untuk mengambil tanah yang mengandung emas dan mengirimkan ke atas permukaan tanah. Teman yang di atas membantu memberikan udara dengan sistem blower. Lubang digali secara turun vertikal kurang lebih 30 meter lalu dibuat lagi lorong horizontal puluhan hingga ratusan meter. Dapat dibayangkan darimana mereka memperoleh oksigen, standar keselamatan yang asal-asalan, belum rasa was-was jika ada razia dari aparat.
Tambang ilegal ini benar-benar berbahaya dan tidak mengindahkan aturan Kesehatan dan Keselamatan Kerja seperti yang diatur oleh Pemerintah. Beberapa kali kejadian kecelakaan yang merenggut korban jiwa tetapi tidak pernah melunturkan niat orang untuk menambang emas. Ini bukti bahwa modal 25-30 juta per hari dan ancaman kecelakaan kerja masih jauh di bawah kepentingan dari pendapatan mereka dari emas yang diperoleh di dalam perut bumi.
Di antara lokasi tambang emas ilegal biasa terdapat warung-warung yang menjajakan minuman keras, perjudian dan prostitusi. Banyak perempuan menjadi penjaga bisnis warung sekaligus pemuas nafsu para penambang liar ini.
Jaringan bisnis di tambang emas ilegal ini benar-benar rapi dan kuat. Juragan pembeli emas yang didapat para penambang sudah siap sedia menanti di lokasi dengan bayar cash. Sementara warung-warung minuman keras, meja perjudian dan tempat peraduan pelepas hasrat juga sudah siap di dekat lokasi tambang.
Akhirnya para penambang liar ini tetaplah menjadi miskin karena uang hasil penambangan emas mereka habis saat itu juga di sekitar lokasi tambang. Penadah emas, penjaja nafsu dan bandar judi, dan preman penjaga keamanan yang akhirnya menikmati emas di perut bumi.
Kemiskinan akhirnya tetap menjadi wajah yang terlihat dalam masyarakat, sementara lingkungan mereka juga rusak karena tambang emas ilegal ini tidak pernah mengenal revegetasi dan reklamasi. Lubang-lubang akan dibiarkan menganga tanpa pemulihan. Dan akhirnya akan terjadi saling lempar kepentingan tentang  kerusakan lingkungan akibat penambangan rakyat ilegal ini.  Semakin menderitalah masyarakat yang terkena razia aparat sementara para penadah emas sedang enak-enak menikmasi hasil bisnisnya dengan berbelanja di negeri seberang, dan wanita-wanita penghibur sedang bermanja-manja merawat tubuhnya di salon tengah kota.

Stanislaus Riyanta

Adventure Traveller

KontraS | "Pertambangan yang menimbulkan keresahan"


Manado, Pertambangan rakyat di Picuan Lama, Kecamatan Motoling Timur, Minahasa Selatan dilakukan sejak tahun 1990 berakhir 2009, dilakukan penambangan secara tradisional di wilayah tersebut dengan mendapatkan izin resmi berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pertambangan Umum No 673K/20.01/DJP/1998 tentang Penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat untuk Bahan Galian Emas di daerah Alason dan Ranoyapo Kab. Minahasa Provinsi Sulawesi Utara. Namun belakangan, masuk PT. Sumber Energi Jaya melalui SK Bupati Minahasa Selatan No. 87 tahun 2010 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi yang diberikan kepada PT. Sumber Energi Jaya dengan masa kontrak selama 20 tahun di kawasan pertambangan rakyat tersebut. keberadaan perusahaan pertambangan SEJ mengancam eksistensi para petambang tradisional.
Perlawanan yang dilakukan oleh masyarakat atas penolakan beroperasinya perusahaan pertambangan ini sudah dilakukan berulang-ulang kali, dengan menggunakan mekanisme perijinan operasi pengeolaaan tambang rakyat kepada Bupati Minahasa Selatan namun tidak mendapat respon.
Peristiwa kekerasan oleh aparat kepolisian kepada warga ini telah terjadi dalam kurun waktu 2 (dua) bulan terakhir, diantaranya:
Pada 22 Maret 2012, polisi melakukan penangkapan terhadap seorang pendeta Edison Kesek dengan sangkaan penambang ilegal dan sebagai juga pemimpin penolakan terhadap pertambangan yang dikelola oleh PT. Sumber Energi Jaya yang sebelumnya dikelola masyarakat.
Pada 20 April 2012, polisi melakukan penyerbuan ke desa Picuan lama sekitar pukul 02.00 wita, Kecamatan Motoling Timur, Minahasa Selatan, untuk menangkap seorang anggota masyarakat bernama Yance Kesek. Dalam penangkapan tersebut, anggota kepolisian melakukan penganiayaan dan mengeluarkan tembakan kerumah Yance. Akibatnya warga melakukan perlawanan sehingga menyebabkan 10 (sepuluh) kendaraan kepolisian dirusak dan membakar bagian tertentu.
Pada 21-23 April 2012, polisi melakukan sweeping di jalan desa waga yang menuju kedesa picuan lama, dengan dalih untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku pengrusakan dan mereka juga melakukan sweeping di desa lompat yang menuju desa Picuan. Akibat sweeping tersebut salah seorang warga (Wenny Lendo), yang bermaksud untuk membeli bahan bangunan mengalami intimidasi.
Pada 26 Mei 2012, Polisi melakukan pemeriksaan di Desa Picuan karena mendapatkan informasi tentang adanya pembakaran Gereja. Namun setelah melakukan pemerikasaan, ternyata tidak ada pembakaran gereja melainkan hanya fasilitas bak air yang telah rusak dibakar. Saat melakukan pemeriksaan, polisi yang berada di Kampling Desa Picuan melakukan penembakan ke warga yang berada di kapling dan menyebabkan dua orang tertembak (Hautri Marentek, yang tertembak pada bagian lengan saat memanjat kelapa milik warga dan Leri Sumolang, yang tertembak bagian paha pada saat berada kebun miliknya). Seorang ibu lainnya yang bersembunyi di pohon kelapa hampir tertembak.
Pada pada 4 Juni 2012 sekitar pukul 22.30 anggota kepolisian dari Polres Minahasa Selatan melakukan intimidasi kepada warga Picuan dan menembak serta menggeledah rumah warga dengan alasan mencari anak-anak muda. Aparat kepolisian juga memukul Fredi Lendo di bagian pelipis dan bagian belakang pinggang sehingga korban harus dirawat di rumah sakit Amurang dan harus dirujuk ke rumah sakit Manado. Aparat kepolisian juga berupaya menangkap John Aringking sambil menembak serta memukul dan menendang hingga korban jatuh ke tanah. Penembakan itu mengenai bagian kepala atas sebelah kanan John Aringking. Selain itu, aparat kepolisian juga menembak Jhon Aringking di bagian kepala. Warga menyelamatkan korban ke rumah hukum tua (Kepala Desa). Korban dibawa ke rumah sakti Amurang lalu dirujuk ke rumah sakit Prof. Kandou Malalayang Kota Manado. Situasi ini menyebabkan warga ketakutan.
Pada Tanggal 5 Juni 2012 sekitar 22.00 wita anggota kepolisian di desa picuan 1 melakukan penembakan terhadap warga, mengakibatkan dua orang terluka diantaranya:(Deny terkena tembakan pada bagian pinggang sebelah kiri dan roy sumampouw terkena tembakan pada bagian kaki kanan), saat ini korban berada RS. Bayangkara Polda Sulut.
Selain melepaskan tembakan, polisi juga membuang gas airmata yang menyebabkan banyak bayi dan ibu-ibu di desa Picuan sesak nafas dan perih mata.
Kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian juga menimbulkan trauma terhadap anak-anak. Mereka tidak berani keluar rumah, bahkan beberapa anak lari hingga ke gunung untuk bersembunyi karena melihat aparat kepolisian menggunakan senjata berjalan di desa mereka.
Atas peristiwa kekerasan sebagaimana tersebut diatas, kami menyatakan sebagai berikut :
1. Mendukung perjuangan dan langkah yang dilakukan oleh masyarakat desa Picuan lama dalam menolak keberadaan PT. Sumber Energi Jaya.
2. Mengecam tindakan kepolisian yang menggunakan cara-cara kekerasan apalagi mengkriminalkan warga yang melakukan penolakan atas beroperasinya perusahaan yang berpotensi merusak lingkungan.
3. Mendesak Kapolda untuk melakukan pemeriksaan dan menindak tegas anggota-anggota kepolisian yang telah melakukan tindak kekerasan berupa penembakan terhadap 5 orang warga picuan, penganiayaan, teror dan intimidasi terhadap warga.
4. Meminta kepada Pemerintah Kabupaten Minahasa untuk mencabut Izin PT SEJ.
5. Meminta kepada Komnas HAM untuk melakukan investigasi terkait pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Kepolisian dan Perusahaan.
Manado, 7 Juni 2012
LBH Manado, YDRI, KontraS Sulawesi, Walhi Sulut, Tri Prasetya,
AMAN Sulut, PEKA, Aviciena, LMND

Tambang Rakyat Madina Bukan Ilegal


Surat Edaran Muspida Bukan Hukum Yang Harus Dipatuhi

foto riwan rangkuti jugaPanyabungan (MO) – Tambang rakyat atau penambang tanpa izin (Peti) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) bukat ilegal. Dan surat edaran muspida plus tentang rencana penertiban Peti, bukan hukum yang harus dipatuhi.
Apabila telah ada perda pertambangan yang sudah ditetapkan DPRD dan Bupati, tetapi masyarakat penambang tetap tidak mau mengurus izinnya, baru bisa dikwalifikasikan sebagai tambang rakyat ilegal.
“Kecuali sudah ada Perda pertambangan rakyat yang sudah ditetapkan DPRD dan Bupati Madina dan kemudian masyarakat Madina yang turut menambang tidak mengurus izin pertambangan rakyat tersebut, “ ungkap Ketua Peradi Tabagsel, Ridwan Rangkuti SH,M.Hum, Rabu (4/4).
“Surat edaran muspida hanya suatu himbauan yang tidak mengikat secara hukum kepada siapapun. Untuk itu saya berharap sebelum masyarakat marah karena adanya intimidasi terus dan dicap tambang ilegal, Bupati dan DPRD Madina segera melindungi rakyatnya dengan membuat perda pertambangan rakyat, dan menurut saya hanya itulah jalan satu satunya, “ lanjut Ridwan
Ridwan juga menghimbau Pemkab Madina jangan hanya berpihak kepada perusahaan tambang saja, tetapi juga melindungi masyarakat Madina.
Bupati mempunyai wewenang absolut menurut UU No. 4 Tahun 2009, PP No. 22 Tahun 2010 dan PP. No. 23 Tahun 2010 yang isinya mengatur secara tegas wewenang bupati untuk menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat, dan bersama DPRD membuat perda pertambangan rakyat. (jef)

Foto : Razia Tambang Liar - Harian Pagi Padang Ekspres

Dinas Pertambangan dan ESDM Pasbar dan jajaran Reskrim Polres Pasbar merazia pekerja tambang ilegal di Ranah Batahan. Tiga unit dompeng berhasil diamankan.

Tambang Emas Ilegal Di Madina Terus Ambil Korban | apa kabar sidimpuan online

Tambang Emas Ilegal Di Madina Terus Ambil Korban

PERTAMBANGAN emas ilegal tersebar di sejumlah kawasan Hutabargot dan Nagajuang, Kab.Madina, difoto dari udara. Satu lubang dijual seharga Rp 700 juta. ( Repro/WSP/Irham Hagabean Nasution )

PANYABUNGAN ( Berita ) : Korban jiwa di areal penambangan emas illegal di Kab. Mandailing Natal (Madina) disebutkan terus berjatuhan. Seorang pemilik tambang asal Bogo rmengakui sudah delapan pekerjanya meninggal.
“Semua jenazah korban berhasil dievakuasi dari lokasi,” ujar Udin, 55, penambang emas ilegal di Hutabargot, Madina, kemarin, kepada Waspada di Hutabargot. Pantauan di lokasi, ada banyak bahaya yang mengintai saat beraktivitas dilokasi tambang emas illegal antara lain bisa tertimbun, tertimpa batu, atau malah kehabisan oksigen di lubang di kedalaman puluhan atau ratusan meter.
Namun, mereka seperti tidak gentar. “Mati urusan Tuhan. Mati bisa di mana saja, malah bisa saat berada di mobil mewah,” ujar penambang itu. Pria asal Bogor ini mengakui, sekarang dia memiliki 12 pekerja untuk menggali lubang mengumpulkan batu mengandung emas di Hutabargot dengan system bagi hasil.
Dia sudah memulai usaha ini sejak 2010. Sebelumnya, dia adalah PNS yang ditugaskan di salah satu BUMN pertambangan, tapi dia kemudian berhenti dan memilih menjadi penambang emas illegal di Madina.
Udin mengaku memiliki tiga lubang di Hutabargot, dan satu sudah dijual Rp700 juta yang berproduksi setelah menggali 78 meter. Bahkan, ujarnya,dua karung batu masing-masing berisi 30 kg bisa menghasilkan 1 kg emas. “Lubang itu saya jual karena ribut dengan penduduk setempat. Saya dengar berproduksi sampai kedalaman 140 meter, yang tentu saja menghasilkan miliaran rupiah,” ujarnya.
Udin malah menawarkan Waspada menjadi penampung, tak usah menjadi pemilik lubang, dengan penghasilan menurut dia juga sangat menjanjikan. Dia menawarkan 1 gram emas Rp 460 ribu, sedangkan harga pasar kabarnya Rp 510 ribu. “Ini dia barangnya,” ujarnya sambil menunjukkan batu pipih berwarna kuning kecoklatan.
Namun, informasi lainnya diperoleh, ada juga warga yang sama sekali tidak memperoleh apa-apa setelah menghabiskan ratusan juta rupiah, karena lubang yang digali tidak mengandung emas.
Ratusan Tewas
Tidak ada yang dapat memastikan berapa jumlah keseluruhan korban jiwa di kawasan pertambangan emas ilegal di Madina, setelah aktivitas pertambangan ilegal ini dimulai 2010. Namun, ada yang mengungkapkan sudah ratusan orang tewas di lokasi pertambangan yang sebagian tidak dapat dievakuasi dari reruntuhan.“
Saya pikir, jumlah korban resmi ada di Polres. Tapi saya yakini, itu juga bukan jumlah sebenarnya, karena banyak warga yang sengaja mendiamkan jika terjadi peristiwa tragis seperti itu.
Karena, urusannyakan bisa panjang, akan diusut siapa pemilik lubang, siapa yang mendanai dan seterusnya,” ujar Kasubbag Pemberitaan Humas Pemkab Madina Sarman Amir Nasution. Diakuinya, beberapa kali terjadi peristiwa di lokasi pertambangan emas ilegal di Madina, kemudian jenazah korban dibawa ke RSUD Panyabungan.
“Kadang korbannya dua, kadang tiga,” ujarnya. Padahal, pertambangan emas ilegal yang kabarnya menyedot tenaga kerja sekira 2.000 orang ini, sudah berlangsung lumayan lama. Di Hutabargot sudah mulai 2010 sedangkan di Nagajuang November 2011.
Kendati keberadaan tambang ini secara sosial mempengaruhi pola hidup masyarakat sekitar, tapi secara ekonomi banyak warga menggantungkan hidup dari sini. Bayangkan, seorang tukang langsir batu yang berhasil membawa satu karung berisi 30 kg dari pegunungan, kabarnya dibayar Rp 150 ribu.Biasanya, mereka  bisa melangsir batu dua kali sehari.Pantauan Waspada dari udara, tambang emas ilegal tersebar di beberapa lokasi di Hutabargot dan Nagajuang, yang lokasinya ditutup plastik berwarna biru.
Para pekerja tambang emas ilegal biasanya kembali ke Panyabungan sekali seminggu untuk membeli perbekalan logistik.  Keberadaan tambang emas ilegal ini berlangsung relatif aman dalam rentang sekian lama. Dikabarkan, di sini ada sejumlah oknum ikut “bermain”.
Ketika dimintai komentarnya, Sekretaris Komisi I DPRD Madina Iskandar Hasibuan mengungkapkan, Muspida seharusnya tegas. “Jangan pilih kasih. Jangan pula yang ditangkap hanya tukang langsir batu, sedangkan pemilik lubang dan pendananya tidak,” ujarnya.(WSP/ihn)

Kamis, 28 Juni 2012

Media Indonesia - Dinas ESDM Banyumas tidak Bisa Tindak Penambang Liar

Dinas_ESDM_Banyumas_tidak_Bisa_Tindak_Penambang_Liar
ANTARA/Akbar Nugroho gumay/ip





PURWOKERTO--MICOM: Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Banyumas, 
Jawa Tengah (Jateng) mengaku tidak dapat menindak ratusan penambang emas ilegal 
di wilayah Kecamatan Gumelar. Dinas setempat hanya dapat memberi imbauan agar
pertambangan dihentikan karena belum mengantongi izin dari Kementerian ESDM. 

Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Banyumas Junaidi di Purwekerto, 
Senin (25/6) menyatakan, hampir setiap dua bulan sekali pihaknya mengirimkan
surat teguran dan imbauan agar penambang emas di wilayah Gumelar yang kini 
mencapai 103 sumur menghentikan kegiatan mereka sementara waktu. "Sebab, mereka 
belum mengantongi izin Wilayah Penambangan (WP). Namun demikian, kami tidak bisa 
menindak, karena yang berwenang adalah pemerintah pusat. Dinas hanya 
dapat memberikan imbauan kepada para penambang tersebut," tegas Junaidi. 

Di wilayah Gumelar, tercatat ada 103 sumur yang tiap sumur mempekerjakan 

sekitar 10-15 orang, dengan total pekerja hampir 1.500 orang. Hingga kini,
penambangan  di daerah setempat masih berlangsung meski belum mengantongi izin. 
Menurut Junaidi, pihaknya sudah berkali-kali mengirimkan surat ke Kementerian ESDM
terkait dengan penambangan emas di Gumelar. Bahkan Inspektorat Tambang ESDM 
juga telah datang ke lokasi. "Namun, belum ada langkah-langkah nyata terkait penambang
tersebut. Di sisi lain, pertambangan masih terus jalan. Idealnya, para penambang itu 
mengantongi izin WP yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM," jelasnya. (LD/OL-16) 



Rabu, 27 Juni 2012

Telat, Lingkungan Sudah Rusak BPK Baru Mau Audit Tambang



Menteri ESDM Disuruh Tutup Pertambangan Yang Ogah Reklamasi LingkunganRabu, 27 Juni 2012 , 08:09:00 WIB

ILUSTRASI/IST
  

RMOL.Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan merekomendasikan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menutup perusahaan tambang yang tidak melaksanakan reklamasi dengan baik.
“Reklamasi sebagai bagian da­ri pelaksanaan kegiatan tam­bang sangatlah penting. Oleh ka­rena itu, setiap perusahaan yang tidak melaksanakan reklamasi dan revegetasi dengan baik ha­rusnya tidak diperpanjang izin tambangnya,” kata anggota BPK Ali Masykur Musa usai penye­rahan hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Kemen­terian ESDM Tahun Anggaran 2011 di Jakarta, Senin (25/6).
Atas hasil pemeriksaan la­po­ran keuangan Kementerian Ener­gi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2011 itu, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Menurut Ali Masykur, selain pemeriksaan keuangan, BPK ju­ga melaksanakan pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu yang berspektif lingkungan. Antara lain pe­me­rik­saan atas pengelolaan per­tam­bangan mineral dan batuba­ra (mi­nerba).
Saat ini BPK juga sedang me­laksanakan pemeriksaan atas pe­ngelolaan pertambangan mi­neral di PT Freeport Indonesia, PT Newmont Nusa Tenggara dan PT Aneka Tambang.
Selama ini, kata Ali, Peneri­maan Negara Bukan Pajak (PN­BP) dari sektor sumber daya alam meningkat dari tahun ke tahun, rata-rata sebesar 26 per­sen. Na­mun, kerusakan lingku­ng­an juga diidentikkan dengan ke­giatan pertambangan yang ti­dak berwa­wasan lingkungan.
Dia menyatakan, hasil pe­me­riksaan BPK tahun 2010 sam­pai 2011 di tiga provinsi yang men­jadi sampel pemeriksaan di­te­mukan 64 pemegang Izin Usa­ha Pertambangan (IUP) be­lum me­nyampaikan rencana reklamasi dan rencana pasca tambang.
Selain itu, 73 pemegang IUP serta dua Pemegang Per­janjian Karya Pengusahaan Per­tamba­ngan Batu­bara (PKP2B) belum menem­pat­kan jaminan reklamasi dan ja­minan pasca tambang se­suai ketentuan yang berlaku.
BPK mengharapkan, keber­ha­silan Kementerian ESDM mem­perbaiki opini laporan ke­uangan menjadi motivasi untuk me­ning­katkan pengelolaan ling­kungan pertambangan sesuai prinsip pe­ngelolaan pertamba­ngan yang baik. “Ini zalim, mereka mau hasil­nya tetapi tidak mau untuk mere­klamasi,” tegas Ali.
Dia meminta kepada Ke­men­terian ESDM, jika ada peru­sa­haan tambang yang belum Clean and Clear (CNC) atas per­sya­ra­tan tersebut, dilaporkan saja ke BPK untuk diperiksa.
Anggota Komisi VII DPR Ali Kastela mengatakan, seharusnya BPK sudah melakukan audit ling­kungan pertambangan sejak dulu. Menurutnya, kerugian aki­bat ke­rusakan lingkungan oleh kegiatan pertambangan sama be­sar dengan penerimaan negara.
Menurut Politisi Partai Hanura itu, kerusakan lingkungan per­tambangan saat ini sudah men­ca­pai 70 persen. Jika dibiarkan akan mengganggu penerimaan negara.  “Audit ini (lingkungan) telat,” kritiknya.
Menteri ESDM Jero Wacik men­dukung rencana BPK yang akan melakukan audit per­tam­bangan.  “Ini bagus sekali, kombinasi Ke­menterian ESDM dengan BPK, karena kami juga sangat serius mengamankan lingkungan hi­dup,” kata Wacik, kemarin.
Menurutnya, tidak boleh ada penambang atau industri migas melalaikan ling­kungan. Ren­cana BPK ter­sebut sejalan dengan arah kebi­jakan pemerintah.
Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Thamrin Sihite mengaku banyak peru­sahaan yang mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) be­lum memberikan jaminan rekla­masi kepada pemerintah.
Dikatakan, saat ini ada 10 ribu IUP yang diterbitkan. Peru­saha­an yang masuk kategori tidak ada ma­salah diprediksi hanya 6.000 IUP. Pemerintah pusat ke­sulitan menca­but izin pertam­ba­ngan ka­rena ke­wenangannya ber­ada di pe­merintah daerah. [Harian Rakyat Merdeka]

foto tambang rakyat













Selasa, 26 Juni 2012

TAMBANG RAKYAT


Tambang Rakyat dan Hak-Hak Masyarakat Lokal, Kondisi Terkini Dan Rancangan Solusi
Kamis, 7 Desember, 2006 06:10:08
KITLVCatatan Perjalanan Andiko Sutan Mancayo

Pendahuluan Pertambangan di Indonesia Telah Menjadi Bagian Yang TIDAK terpisahkan Dari Sejarah gede bangsa inisial. Seberapa tua Pemakaian besi Dan lainnya mineral hearts Kehidupan, setua itulah Umur Pertambangan dilakukan rakyat. Pertambangan dilakukan Diposkan 'masyarakat SECARA tradisional DENGAN sederhana alat-alat. PADA TAHUN 1651 DAPAT emas TIMAH SECARA Resmi Dari serbi VOC di Pantai Pariaman, Minangkabau. Perdagangan emas inisial berlangsung differences perjanjian bilateral antar Bandaharo di Sungai Tarab Yang mengusai Distribusi pengangkutan emas Dari Saruaso, Pedalaman Minangkabau. Dua orangutan Bandaharo Yaitu Bandaharo Putih Dan Bandaharo Kuning mengendalikan eksport emas Dari Pedalaman Minangkabau, Sampai Akhir Abad XVIII PADA, bangsa eropa Yang Pertama Yang menyelidiki sumberdaya alam di Tanah Datar, menyebutkan emas Mulai Habis didaerah tersebut.





Didaerah Gorontalo, tercatat Pertambangan emas Telah dimulai sejak jaman Belanda. Van Bemmelen (1949) Telah melaporkan adanya Kegiatan Eksplorasi Dan eksploitasi emas tembaga Dan di daerah adalah Buladu Diposkan Pemerintah Hindia Belanda Yang dimulai sejak Zaman Hindia - Belanda (Abad ke-18). Bukti Sejarah Yang Terdapat di daerah adalah inisial ANTARA berbaring 3 buah kuburan Belanda di Pantai Buladu Yang Meninggal Tahun 1899, Lubang-Lubang tambang DENGAN rel Dan lori, alat Pengolahan bijih emas Berupa belanga berukuran gede, Dan tailing Padat Yang Terdapat di Sekitar LOKASI tambang. SEMENTARA Penambangan rakyat Yang LEBIH muda umurnya hearts Sejarah seperti Penambangan Yang dilakukan di daerah adalah Kelian, Kalimantan. Usaha Penambangan emas Diposkan 'masyarakat setempat di Kelian diperkirakan baru dimulai Penghasilan kena pajak Tahun 1930. Sebab, para geolog Belanda Yang melaporkan adanya Penambangan batu bara Sekitar Enam kilometer Dari muara Sungai Kelian PADA Awal tahun 1930-an TIDAK melaporkan adanya Penambangan emas. Penemuan emas Diposkan suku Dayak Yang berdiam di Pinggir sungai ITU baru dilaporkan Pertama kalinya Tahun 1950-an. * Menurut Catatan Pemerintah, Tahun 1958-1963 emas dihasilkan 100-300 kg per Tahun. Tetapi, diduga Emas Yang didapatkan LEBIH gede Dari Yang tercatat ITU. Inilah Areal Yang kemudian diberikan konsesi Diposkan Pemerintah Kepada PT. Kelian Equatorial Mining (KEM). Panjangnya LINTASAN Sejarah Yang dilalui Diposkan Pertambangan hearts Kehidupan rakyat, DAPAT Dilihat PADA Aturan-Aturan lokal (adat) dibanyak Tempat, mengatur TENTANG Pengelolaan sumberdaya alam, termasuk Pertambangan. Di Minangkabau (Sumbar) Terdapat Aturan TENTANG Pengelolaan ulayat termasuk Pertambangan Yang Harus dipatuhi Diposkan orang-orangutan Yang Ingin memanfaatkan ulayat-sumberdaya tambang. Aturan adat hearts Pengelolaan sumberdaya alam (SDA) tersebut berbunyi: Karimbo Babungo Kayu, ka Sungai Babungo Pasia, Kaladang Babungo Ampiang, Katanah babungo ameh.






Pepatah adat Suami menggariskan bahwa SETIAP Pemanfaatan SDA hearts teritorial Minangkabau Harus memberikan kontribusi Kepada masyarakat adat setempat. Dalam Konteks Pertambangan, biaya untuk review masyarakat adat Inilah Yang disebut DENGAN "Bunga Emas". Data-data yang Diatas menunjukkan ditunjukan kepada kitd bahwa Pertambangan Telah Menjadi Satu Bentuk usaha Yang Sangat tua, dikelola SECARA mandiri DENGAN alat-alat sederhana Dan diselenggarakan Diposkan komunitas-Komunitas 'masyarakat mandiri Dan Telah Berkembang JAUH SEBELUM republik Suami ADA. Uraian-urain Singkat Diatas JUGA menunjukkan Terdapat 'masyarakat-' masyarakat didaerah Yang KARENA mata pencaharian Dan Interaksi DENGAN Pekerjaan Yang dilakukan SECARA Terus menerus, melahirkan budaya Pertambangan, meskipun PADA sebelumnya Saat ini dinamai DENGAN Penambangan tradisional, penambang rakyat ATAU bahkan penambang Tanpa ijin (PETI).



Sehubungan DENGAN Lokakarya Rancangan Undang-Undang Mineral Dan Batubara (Minerba RUU) Yang Diposkan diselenggarakan Fraksi PDIP * Menurut Hemat Penulis Adalah SEBUAH Langkah positif Dan maju hearts Sejarah perancangan Dan Produksi perundang-Undangan di Indonesia. Forum Dimana Suami hendaknya Menjadi shalat Satu Media Yang Produktif untuk review menghimpun Pendapat public, meskipun PADA Titik Akhir, Kuasa politik JUGA akan menentukan KARENA Produk perundangan lahir hearts SEBUAH Proses politik Legislasi di SEBUAH Lembaga Yang disebut SEBAGAI Perwakilan Rakyat. PADA kesempatan Suami Penulis Diminta untuk review Menjadi pemancing Diskusi DENGAN tema Tambang Rakyat dan Hak-Hak Masyarakat Lokal, Kondisi Terkini Dan Rancangan Solusi.


SEBELUM MASUK Kepada pembahasan tema Yang Diminta, Penulis Ingin memberikan Gambaran Singkat Terhadap Istilah-Istilah PADA tema Yang dimintakan. Hal inisial Penting untuk review membatasi Penulis hearts mengupas Pertambangan Yang Diposkan dilakukan 'masyarakat. KARENA Penulis Melihat hal banyaknya lika-liku Perjalanan Yang dilalui para penambang Suami, suka Dan duka, menyebabkan pembahasan Topik Suami akan Sangat menarik Dan Sulit dikontrol apabila TIDAK TIDAK didudukkan Garis-Garis pembahasan terlebih PT KARYA CIPTA PUTRA. Istilah tambang rakyat SECARA Resmi Terdapat pada Pasal 2 Huruf n , UU No. 11 Tahun 1967 TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN pokok Pertambangan. Dalam pasal Suami disebutkan bahwa Pertambangan Rakyat Adalah Satu Usaha Pertambangan bahan-Bahan galian Dari SEMUA golongan a, b dan c Yang Diposkan dilakukan rakyat setempat SECARA Kecil-kecilan ATAU SECARA gotong-royong DENGAN alat-alat sederhana untuk review pencaharian Sendiri. SEMENTARA ITU untuk review kata 'masyarakat Lokal cendrung disandingkan DENGAN masyarakat adat hearts membedakan doa Kelompok' masyarakat Yang Tinggal hearts Satu daerah adalah. Masyarakat adat LEBIH dicirikan Diposkan Aturan-Aturan adat Yang diwarisi turun-temurun SECARA DENGAN Rentang Waktu Yang Sulit diukur. Sedangkan 'masyarakat Lokal cendrung menggunakan KETENTUAN-KETENTUAN Yang Waktu pembuatannya LEBIH diketahui, Sesuai DENGAN Waktu Kedatangan mereka kedaerah tersebut. Selain ITU 'masyarakat Lokal cendrung LEBIH plural Dan Beragam, jika dibandingkan DENGAN masyarakat adat.



SEMENTARA ITU hearts pendekatan hukum Yang Berjalan, Ricardo Simarmata menulis "Istilah hukum Lokal (hukum setempat) belakangan kerap LEBIH untuk review menggantikan Istilah hukum rakyat (folk hukum). Suami KARENA disebabkan SECARA historis Istilah hukum rakyat diidentikkan DENGAN cerita rakyat. Bila Istilah hukum Lokal digunakan untuk review Keperluan melakukan pembedaan dengan Hukum gatra (hukum negara) Maka Istilah tersebut Sekaligus mengandung hukum adat, Kebiasaan Dan hukum agama. Dalam pembahasan ini Label, Penulis Ingin memberikan Titik tekan SECARA bertingkat Dimana Titik tekan Terbesar berada PADA pembahasan penambang rakyat Yang berasal Dari Komunitas adat. Penghasilan kena pajak ITU barulah berangkat PADA penambang-penambang Yang kemudian Datang Dan Menetap Bersama DENGAN masyarakat adat Yang mewilayahi Tempat Penambangan tersebut.



Selain ITU, makalah Singkat Suami tentunya TIDAK DAPAT melukiskan SECARA Utuh SEMUA ASPEK-ASPEK Penambangan Yang Diposkan dilakukan 'masyarakat SECARA tradisional. Tetapi akan Mencoba menggambarkan SECARA Singkat bagaimana Hubungan Interaksi ANTARA penambang tradisonal DENGAN pihak-luar mereka, terutama Melihat hal perlakuan gatra (Pemerintah) dari jaman Kolonial Sampai DENGAN sebelumnya Saat ini. Makalah Suami akan berusaha menggambarkan Sisi-Sisi menarik Dari SETIAP periode Yang dilalui Diposkan para penambang rakyat. Antara Kontrak Sosial Mencari Google Artikel Pola Penundukan; selintas Pola Hubungan Negara DENGAN Masyarakat Adat SEBAGAI Pembuka, Penulis Ingin mengutip SEBUAH Tulisan SEBAGAI berikut; "Jauh SEBELUM KONSEP gatra Kerajaan ATAU Kesultanan dikenal, di Seluruh pelosok nusantara Suami (sebagian Menjadi Wilayah Indonesia) Telah Hidup Dan Berkembang Kesatuan-Kesatuan sosial politik Yang berdaulat". Kedaulatan Yang meliputi JUGA Pengelolaan SDA termasuk tambang, kemudian Dari Waktu kewaktu berpindah Kepada entitas Dan organ Yang LEBIH KUAT.






JJ. Rousseu, shalat Seorang Ahli filsafat, PERNAH menyatakan bahwa gatra Adalah SEBUAH badan ATAU organisasi serta SEBAGAI hasil temuan Dari perjanjian 'masyarakat Yang esensinya merupakan Suatu Bentuk Kesatuan Yang membela Dan melindungi Kekuasaan Bersama selain kekuasan Pribadi Dan Milik SETIAP individu. SEMENTARA ITU Hans Kelsen menyatakan bahwa gatra Adalah SEBUAH badan hukum (rechts persoon) Yang memiliki hak Dan Kewajiban, disamping memiliki Kekuasaan untuk review membentuk hukum (mengatur). Jika kitd berangkat Dari kedua Pendapat tersebut, DAPAT ditarik KESIMPULAN bahwa gatra tersebut dibentuk DENGAN Kesepakatan Dan bertujuan untuk review melindungi 'masyarakat. Untuk ITU dia diberikan Kekuasaan untuk review mengatur dengan Hukum. Ketika Negara terbentuk, ADA sebagian kewenangan komunitas-Komunitas pembentuk gatra tersebut Yang diberikan ditunjukan kepada penyelenggara negara.



PADA bagan Saya coba diberikan Gambaran sederhana Dari Hubungan Relasi tersebut. Bagan Suami memberikan Gambaran bagaimana 'masyarakat menyerahkan sebagian kedaulatannya termasuk sumberdaya Pertambangan Kepada otoritas gatra DENGAN harapan gatra DAPAT mengurus, mengatur Dan melindungi sumberdaya tersebut untuk review' masyarakat. Untuk pengaturan gatra MEMBUAT sumberdaya tersebut kemudian hukum. SEBAGAI orangutan Yang kewenangan menyerahkan, tentunya 'masyarakat memiliki hak untuk review mengontrol Pelaksanaan Dan Penyelenggaraan kewenangan tersebut. BERBEDA halnya jika gatra tersebut terbentuk differences Proses penundukan komunitas-Komunitas Tbk seperti masyarakat adat. Tentu Hubungan Yang berlangsung Adalah Hubungan bawah penguasaan Yang Sangat hegemonik, menekan seperti layaknya Hubungan orangutan Yang ditundukkan DENGAN penguasanya. Mungkin Hubungan Suami Jelas terlihat PADA Pola perbudakan Dan penjajahan.


Topik Suami Penulis anggap Penting untuk review membantu Pembaca menganalisis, Hubungan seperti apa Yang berlangsung selama Suami ANTARA masyarakat adat SEBAGAI pemilik sumberdaya Pertambangan, with gatra. Apakah Hubungan Yang terbangun Adalah Hubungan Kontrak politik sebagaimana Yang Diposkan disampaikan JJ. Rousseu Diatas ATAU justru Hubungan Yang hegemonistik hearts SKEMA penundukan.

Sehingga PADA Bagian selanjutnya, ketika Penulis mengajak Pembaca merenangi Sejarah dan politik kebijakan Yang berlangsung hearts pengaturan tambang rakyat, Penulis Berharap DAPAT mengantarkan Pembaca PADA Titik rasa penasaran, Dan PADA Analisa-Analisa paradigmatik untuk review Mencari kebijakan Yang Tepat Bagi pengaturan tambang rakyat sebelumnya Saat ini Dan akan Datang.



Bagaimana Negara Mengatur Pertambangan Rakyat Dibagian Suami Penulis Ingin memaparkan SECARA Singkat TENTANG pengaturan Yang dilakukan gatra Terhadap tambang-tambang rakyat. Pembahasan akan dibagi differences periode Kolonial Belanda DENGAN Periode Republik Indonesia. Gambaran kedua periode tersebut, SECARA TIDAK Langsung memberikan Gambaran Kepada kitd TENTANG PERBANDINGAN kedua masa tersebut. Dalam PERBANDINGAN tersebut, Terdapat Perbedaan Dan kesamaan-kesamaan Dan jika Pembaca menganalisis Sampai PADA tataran paradigma pengaturan tambang rakyat PADA kedua jaman Suami, Maka pembahasan TENTANG Hubungan masyarakat adat DENGAN Negara hearts Pengelolaan SDA Yang dipaparkan Diatas akan Menjadi relevan.



a) Gambaran Singkat Politik Pertambangan Rakyat Masa Kolonial Belanda Seperti Yang kitd ketahui, sejak Tahun 1709, VOC Telah mengadakan Transaksi jual beli DENGAN Sultan Palembang, Yang kemudian ditindaklanjuti DENGAN penggalian timah di pulau Bangka (1816), Pulau Belitung (1851), Dan Pulau Singkep (1818). Pertambangan Batubara di Indonesia Pertama kali dilakukan Diposkan NV Oost Borneo Maatschapij PADA Tahun 1849 di Pangaron, Kalimantan Timur. PADA Tahun 1818 SEBUAH Perusahaan Swasta Belanda melakukan kegiatannya di Pelereng, Yang terletak 10 Km di tenggara-Samarinda. PADA Tahun 1868-1873, dilakukan Penyelidikan geologi di daerah adalah Sungai Durian, Sumatera Barat Dan ditemukan Suatu Lapangan Batubara Ombilin Yang potensial. PADA Tahun 1892, tambang batubara Ombilin Sawahlunto di Mulai beroperasi bersamaan DENGAN selesainya Pembangunan Kereta Api PADA Tahun 1892. PADA Tahun 1899 Pemerintah Kolonial Belanda mengeluarkan Peraturan pokok Pertambangan diatur hearts Indonesische Mijwet Tahun 1899 Staatsblad 241. Indonesische Mijwet Tahun 1899 Staatsblad 241 ditambah kemudian diubah Dan PADA Tahun 1910, 1918 Dan 1906. PADA masa ITU Pertambangan Pertambangan-gede seperti Pertambangan Batubara di Omblin Dan Pertambangan timah di Bangka dilakukan Diposkan gatra. Tetapi pihak Swasta JUGA diberikan kesempatan untuk review melakukan Kegiatan Pertambangan seperti Pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara.



Dalam beberapa Kejadian, ditingkatan Tertentu Pemerintah Kolonial Belanda mengikutsertakan masyarakat adat hearts Proses Pertambangan. PADA Satu Sisi, Pemerintah Kolonial Belanda merupakan penjajah Yang Ingin get keuntungan Dari sumberdaya alam. Disisi TAPI berbaring Pemerintah Kolonial Belanda TIDAK mau mengambil Resiko DENGAN memasukkan SECARA Paksa para penambang hearts areal 'masyarakat adat.Terdapat Kasus Dimana Pemerintah Kolonial Belanda mewajibkan Pengusaha Pertambangan untuk review mengikatkan Diri hearts SEBUAH perjanjian DENGAN masyarakat adat pemilik wilâyah adat tersebut Penghasilan kena pajak sipengusaha mendapat konsesi Pertambangan Dari Pemerintah kolonial Belanda. Salah Satu contoh menarik Adalah di Sawahlunto-Sumatera Barat. Wilayah Yang diperjanjikan Suami kemudian Berkembang Menjadi wilâyah Pertambangan PT. BA-UPO di Sawahlunto, Sumatera Barat.

PADA Tanggal 27 Juli 1896 Emile Leunardus van Rouveroy van Nicuwaal, Asisten Residen Tanah Datar Yang Sekaligus SEBAGAI pelaksana telkom notaris Keresidenan tersebut Dan daerah adalah Vord Vander Capellen Kedatangan Tamu. Tamu tersebut terdiri Dari Seorang Pengusaha Warganegara Belanda Bernama Pieter Jacobus Scuuring Bersama-sama Dan Djaar Gelar Sutan Pamuncak, wakil Dari pangulu-pangulu suku di Laras Silungkang DENGAN didampingi.

Kedua orangutan berlainan bangsa Suami menginginkan perjanjian Yang mereka buat didaftarkan di notaris. Perjanjian tersebut Berupa perjanjian ANTARA Masyarakat Adat Kelarasan Silungkang DENGAN Pieter Jacobus Scuuring TENTANG pengusahaan batubara Yang Terdapat diwilayah masyarakat adat inisial. Pokok perjanjiannya Adalah
1. Masyarakat adat Kelarasan Silungkang bersedia untuk review menyerahkan Pemanfaatan batubara miliknya Kepada Pieter Jacobus Scuuring Dan akan Menjaga Keamanan usaha penggalian batubara tersebut.
2. Pieter Jacobus Scuuring memberikan akan 10/1 (sepersepuluh) dari keuntungan Yang didapat hearts mengusahakan Pertambangan batubara tersebut ditunjukan kepada Penduduk Kelarasan Silungkang Dan akan memberikan sejumlah Uang Kepada orang-orangutan Yang terlibat hearts perjanjian Suami, with Anggaran TIDAK Lebih Dari F. 4000 ( Empat ribu gulden) per tahunnya.

Perjanjian Pertambangan Batubara ANTARA Masyarakat Adat Silungkang Pengusaha Belanda
(Djaar Sutan Pamuncak DENGAN Pieter Jacobus Scuuring)
PADA Saat Yang bersamaan, dibanyak Tempat Banyak bertumbuhan Pertambangan rakyat. Tetapi Belum Banyak pengaturan Terhadap penambang rakyat tersebut. Perizinan Pertambangan rakyat diberikan Diposkan Penguasa setempat DENGAN cakupan Bahan galian seperti timah, emas Dan intan. Khusus Mengenai tambang intan, Pemerintah Kolonial Belanda mengeluarkan Ordonantie Tanggal 25 Nopember 1923 Staatblats 1923 Nomor 565 Yang mencabut Ordonantie Tanggal 7 Juni 1900 Staatblats 1900 Nomor 174. Pengaturan Suami Memuat KETENTUAN diantaranya:
1. Pertambangan intan Tanpa konsesi di Martapura Dan Pelaihari Hanya Boleh dilakukan Diposkan Penduduk setempat.
2. Bagi penambang Yang menambang Tanpa menggunakan mesin Harus seijin residen Dan Harus Membayar f. 0, 5 per 6 bulan.
3. Bagi penambang Yang menambang DENGAN menggunakan mesin Harus memperoleh ijin menyewa Dari Residen Dan dikenai ongkos sewa sebanyak f. 0,4 per meter per Tahun. Penambang JUGA diwajibkan MEMBUAT Batas wilayahnya DENGAN mencakup biaya Sendiri.
4. Bagi Yang melakukan Penambangan Tanpa ijin dikenai hukuman kurungan 1 tahun Dan Denda memucat Tinggi f. 100.

b) Gambaran Singkat Politik Pertambangan Rakyat Masa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) Sakalian nego utan tanah, Baik pun JIRAK nan Sabatang, Sampai ka rumpuik nan sahalai, Maupun batu nan saincek, Kabawah takasiak bulan, Kaateh mambubuang jantan Pangkek pangulu punyo ulayat, Kok ayianyo buliah diminum, Kok buahnyo buliah dimakan, nan tingga tanahnyo, ibaraik kabau bakubang, kabau tagak, tingga kubangan.
Gambaran Singkat TENTANG Politik Pertambangan Rakyat Masa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) akan dimulai DENGAN pembahasan Yang legendaris TENTANG dasar dasar justifikasi Negara (NKRI) hearts bawah penguasaan Dan Pengelolaan sumberdaya alam (Pertambangan). Dasar justifikasi tersebut DENGAN sebutan populer Hak Menguasai Negara (HMN).
Pembahasan TENTANG hak Menguasai gatra PADA Bagian Suami sangatlah Penting. Hak Mengusai Negara merupakan dasar dasar legitimasi konstitusional Yang memberikan gatra kekuatan untuk review mengatur, Mengelola Dan mengusahakan sumberdaya Pertambangan. Perdebatan TENTANG Hak Menguasai Negara (HMN) mendapat Tempat Yang Lebar hearts membahas Hubungan Negara Dan 'masyarakat hearts Pengelolaan sumberdaya alam (PSDA) di Indonesia termasuk didalamnya Pertambangan. Banyak Penulis Yang konsernt Terhadap hak-hak 'masyarakat hearts PSDA, Menggugat Dan mempertanyakan Kembali Dasar Filosofis, sosiologis yuridis Dan HMN. Gugatan Suami Timbul KARENA Bias bawah penguasaan Yang dilakukan Diposkan Negara (Pemerintah) Terhadap SDA, Telah menimbulkan Konflik-Konflik kepemilikan lahan Dan penggunaan lahan ANTARA Pemerintah DENGAN 'masyarakat. HMN diadopsi Dari doa akar KONSEP Yaitu KONSEP Negara Kesejahteraan Dan KONSEP ulayat Yang dikenal hearts hukum adat. SEBAGAI Kritik Terhadap KONSEP Negara hukum Klasik Yang dipengaruhi Diposkan PAHAM liberalisme Dan Negara hokum Sosialis Yang dipengaruhi Diposkan PAHAM marxisme.

Dalam KONSEP Negara Kesejahteraan (welfare state) Negara TIDAK dipandang Hanya Semata SEBAGAI alat Kekuasaan Saja, tetapi Negara JUGA mempunyai fungsi fungsi SEBAGAI alat Pelayanan (agen layanan). Negara Ciri-Ciri Kesejahteraan Suami Adalah; 1) mengutamakan hak 'masyarakat Ekonomi sosial, 2) Peran Eksekutif LEBIH gede Dari legislatif, 3) hak milik TIDAK bersifat Mutlak, 4) Negara TIDAK Hanya SEBAGAI Penjaga Malam (nachtwakerstaat) TAPI JUGA terlibat hearts usaha-usaha maupun sosial Ekonomi, 4) kaidah hukum administrasi Semakin Banyak mengatur Ekonomi sosial Dan membebankan Kewajiban Tertentu Kepada Warga Negara, 6) hukum Condong publik mendesak hukum privat, SEBAGAI konsekuensi Dari Peran Negara Yang Luas dan 7) Negara bersifat Negara hukum materil Yang mengutamakan Keadilan materil Yang sosial. Mencari Google Artikel pemahaman Inilah, Negara mempunyai hak untuk review Ikut campur hearts Pertambangan. Dalam Kerangka hukum adat, ulayat Adalah wilâyah Pengelolaan Yang berada di bawah penguasaan hearts Bersama (hak ulayat). Dalam Praktek, di bawah penguasaan Suami di implementasikan Diposkan wakil-wakil mereka, misalnya Ketua-Ketua adat. Seperti diawal sub Bagian Suami, Kutipan pepatah adat Diatas Adalah azas-azas hukum adat Yang menjelaskan TENTANG posisi HMN hearts masyarakat adat Minangkabau. * Menurut pepatah Suami, ulayat tersebut Terdapat didalamnya Bahan Seluruh Kekayaan alam, Mulai dari permukaan tanah, dasar dasar bumi Sampai keudara Yang terdiri Dari Benda-Benda Hidup Dan Benda-Benda mati. Di bawah penguasaan ulayat di jalankan Diposkan Pangulu SEBAGAI representasi Pemilikan komunal suku-suku Pemegang hak ulayat. Dimana hasil temuan-hasilnya DAPAT dinikmati dan Hak Pangulu untuk review "Menguasai". Kata Menguasai tidaklah Berarti SEBAGAI Pemilik. Pengaturan ulayat Suami kemudian dikunci DENGAN pengaturan bagaimana Pemanfaatan ulayat Diposkan Pihak Ketiga Yang diibaratkan seperti kerbau Yang berkubang dikubangan Milik Orang Lain, ketika dia Pergi, Maka kubangan Tetap Menjadi Milik Dari 'masyarakat setempat.

Pasal 33 UUD 1945 memberikan Gambaran bagaimana Indonesia mengadopsi kedua PAHAM Suami Dan pasal 33 UUD 1945 memberikan Landasan yuridis Bagi Pasal 2 UU No. 5 Tahun 1960 Yang berbicara bertama kali TENTANG konseptualisasi HMN hearts Tingkatan Yang LEBIH Teknis Pengelolaan SDA hearts. Pasal 33 UUD 1945 memberikan penekanan PADA bawah penguasaan Negara Terhadap Bumi dan udara Dan Kekayaan alam Yang terkandung di dalamnya dikuasai Diposkan gatra Dan dipergunakan untuk review sebesar-besar Kemakmuran rakyat. SEMENTARA pasal 2 UU No. 5 Tahun 1960 LEBIH memperjelas Ruang lingkup HMN tersebut Yaitu; 1) mengatur Dan menyelenggarakan peruntukan, PENGGUNAAN, Persediaan Dan Pemeliharaan bumi, udara Dan Ruang angkasa tersebut, 2) menentukan Dan mengatur Hubungan-Hubungan hukum ANTARA orang-orangutan DENGAN bumi, udara Dan Ruang angkasa dan 3) menentukan Dan mengatur Hubungan-Hubungan hukum ANTARA orang-orangutan Dan Perbuatan-Perbuatan hukum Yang Mengenai bumi, udara Dan Ruang angkasa ATAU hearts kalaimat berbaring DAPAT disimpulkan, Komponen Yang terkandung hearts HMN tersebut Adalah Kekuasaan untuk review mengatur (regelen), mengurus (bestuuren) Dan mengawasi (toezicthouden).
TAPI jika Dilihat LEBIH Mendalam, Sangat menarik membaca Dan mereview Kembali Landasan Berpikir para pembentuk undang-undang TENTANG HAL Suami. "... Diposkan KARENA suku-suku bangsa Dan 'masyarakat-masyarakat hukum adat TIDAK mandiri Lagi, tetapi Sudah Menjadi Bagian Dari Satu bangsa Indonesia di wilâyah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Maka wewenang berdasarkan hak ulayat Yang Berhubungan DENGAN hak-hak differences tanah, Yang PT KARYA CIPTA PUTRA Mutlak berada ditangan kepala suku ATAU 'masyarakat hukum adat / desa SEBAGAI Penguasa tertinggi hearts wilayahnya ... DENGAN sendirinya kartun kostum Mainan mewah Kepada Pemerintah Pusat SEBAGAI Penguasa tertinggi, Pemegang hak mengusai / ulayat Seluruh Wilayah gatra ". Paradigma pembentuk undang-undang Diatas nampaknya Sangat berpengaruh Dan mengalami penjaman hearts prakteknya. Aturan Pertambangan Pertama Yang diundangkan PADA masa Adalah UU No. 37 Prp Tahun 1960. Pertambangan rakyat diatur hearts pasal 1 Yang menentukan bahwa SEMUA Bahan galian (a, b, c) Yang diusahakan Diposkan rakyat SECARA Kecil-kecilan DENGAN alat-alat sederhana untuk review pencaharian Sendiri * Menurut adat Kebiasaan daerah adalah ATAU diusahakan SECARA koperasi. Aturan selanjutnya Yaitu Keputusan Wakil Panglima Besar III Koti Operasi Ekonomi No. Kpts.20 / WPB-KOTOE Tahun 1965 TENTANG Peneriban Usaha-Usaha dibidang Pertambangan Intan Dan Bahan Galian berbaring Yang Bersamaan Penguasaannya Yang diikuti DENGAN Kepmen Pertambangan Nomor 206 / M / Pertamb / 65 TENTANG Pelaksanaan Keputusan Wakil Panglima Besar III Koti Operasi Ekonomi No. Kpts.20 / WPB-KOTOE Tahun 1965 Peneriban Usaha-Usaha dibidang Pertambangan Intan Dan Bahan Galian berbaring Yang Bersamaan Penguasaannya.

Ketiga KETENTUAN tersebut Sangat dipengaruhi Diposkan politik Berdiri di Kaki Sendiri (berdikari). SECARA tersirat terbaca bahwa keinginan Pemerintah untuk review menertibkan Pertambangan rakyat Adalah untuk review get sejumlah Uang Iuran Dari penambang-penambang rakyat. Persandingan bahasa penertiban Dan Pembinaan TIDAK memberikan kesejukan Terhadap Pertambangan rakyat. Tidak Terdapat Catatan Yang Pasti Terhadap Pembinaan Yang dilakukan Diposkan Pemerintah PADA masa ITU. PADA Tahun 1967 UU No. 11 Tahun 1967 TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN Pokok Pertambangan diundangkan. HMN dinyatakan DENGAN tegas PADA pasal 1 UU Nomor 11 Tahun 1967 TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN Pokok Pertambangan. Pasal 1 Suami menyatakan bahwa SEMUA Bahan galian Yang Terdapat hearts wilâyah hukum Pertambangan Indonesia Yang merupakan endapan-endapan alam SEBAGAI karunia Tuhan Yang Maha Esa, Adalah Kekayaan Nasional bangsa Indonesia Dan Diposkan karenanya dikuasai Dan dipergunakan Diposkan Negara untuk review Kemakmuran sebesar-besar Rakyat. UU No . 11 Tahun 1967 mendevinisikan Pertambangan rakyat SEBAGAI Pertambangan Rakyat; Adalah Satu Usaha Pertambangan bahan-Bahan galian Dari SEMUA golongan a, b dan c Seperti Yang Diposkan dilakukan rakyat setempat SECARA Kecil-kecilan ATAU SECARA gotong-royong DENGAN alat-alat sederhana untuk review pencaharian Sendiri. Pertambangan Rakyat bertujuan memberikan kesempatan Kepada rakyat setempat hearts mengusahakan Bahan galian untuk review Turut Serta Membangun Negara di Bidang Pertambangan DENGAN Bimbingan Pemerintah. Pertambangan Rakyat Hanya dilakukan Diposkan Rakyat setempat Yang memegang Kuasa Pertambangan (Izin) Pertambangan Rakyat. UU No. 11 Tahun 1967 melalui dilaksanakan PP Nomor 32 Tahun 1969. Dalam KETENTUAN Suami ditentuakn bahwa Pertambangan rakyat DAPAT dilakukan Penghasilan kena pajak mendapat Surat Keputusan Izin Pertambangan Rakyat Yang dikeluarkan Menteri Diposkan. Dimana Surat Keputusan Izin Pertambangan Rakyat Adalah Kuasa Pertambangan Yang diberikan Diposkan Menteri Kepada Rakyat setempat untuk review melaksanakan Usaha Pertambangan SECARA Kecil-kecilan Dan DENGAN Luas Wilayah Yang Sangat Terbatas.





Selanjutnya beberapa KETENTUAN dikeluarkan untuk review mengatur Pertambangan rakyat Suami diantaranya Kepmen Pertambangan Nomor 181 / Kpts / M / Pertamb / 69 TENTANG TENTANG Pengaturan Pertambangan Rakyat Untuk Bahan galian timah Putih di Riau Daratan, Kepmen Pertambangan Nomor 188 / Kpts / M / Pertamb / 1969 TENTANG Pengaturan Pertambangan Rakyat Untuk Bahan Galian Emas Di Daerah Propinsi Bengkulu, Kepmen Pertambangan Nomor 77 / Kpts / M / Pertamb / 1973 TENTANG Pengaturan Pertambangan Rakyat Untuk Bahan Galian Emas Di Daerah Bolaangmongondow Propinsi Sulawesi Utara, Kepmen Pertambangan Nomor 763 / Kpts / M / Pertamb / 1974 TENTANG Pengaturan Izin Pertambangan Rakyat Untuk Bahan galian Kaolin Di Daerah Karaha kab. Tasik Malaya Propinsi Jabar, Permen Pertambangan & Energi Nomor 01 P / 201 / M / PE / 1986 TENTANG Pedoman Pengelolaan Pertambangan Rakyat Bahan Galian Strategis Dan Vital (Golongan A & B) Dari SEMUA KETENTUAN tersebut Terdapat DAPAT ditarik Catatan Penting TENTANG kebijakan Pemerintah Yaitu :
1.     BERBAGAI pengaturan Pertambangan rakyat hearts BERBAGAI paraturan perundangan memberikan pembatasan keleluasaan rakyat menambang.
2.     Ketidakpastian Usaha Pertambangan rakyat KARENA ADA kalau Pemegang Kontrak Karya ATAU Kontrak Pertambangan berbaring, Maka penambang rakyat Harus menyingkir.
3.     Sedangkan untuk review diareal Yang ADA Kontrak Pertambangannya Tetap Dibuka kemungkinan Pertambangan rakyat, with Syarat adanya ijin Pemegang Kontrak Pertambangan.
4.     penertiban Dan Pembinaan Yang dilakukan Diposkan Negara DENGAN Imbalan sejumlah pungutan Dari penambang. Meskipun Pembinaan tersebut TIDAK Jelas Dan Diserahkan Kepada Pemda setempat.

Akibat Dari BERBAGAI kebijakan Terhadap Pertambangan rakyat tersebut, Banyak Pertambangan-Pertambangan dilakukan Tanpa ijin (PETI). Kepala dinas Kalimantan Pertambangan Selatan menyebutkan Sepanjang Tahun 1997-2000, tambang rakyat di Kalimantan Selatan Berkembang 334 penambang Tanpa ijin Yang tersebar di 238 LOKASI, mencakup 236 ha DENGAN memakai alat berat. Sedangkan di Sumatera Barat, Kodya Sawahlunto Sampai DENGAN Tahun 2000 Terdapat 2.500 orangutan penambang liar. SEMENTARA ITU di Jambi, dikecamatan Palepat Kab. Bungo Sampai Tahun 2001 Terdapat Kurang LEBIH 500 orangutan penambang Tanpa ijin. Di Kalimantan Selatan Sampai Tahun 2001 Terdapat 6.000 orangutan penambang emas Tanpa ijin.

Khalid Muhammad menulis bahwa stigmatisasi PETI (Pertambangan Tanpa Ijin) JUGA diberikan Bagi para penambang emas Yang rata-rata dilakukan DENGAN skala Anda Kecil Dan Diposkan 'masyarakat setempat ataupun pendatang Dari daerah adalah Sekitar LOKASI Bahan tambang, Yang tergiur untuk review mengadu nasip PADA Bahan tambang ITU. Akhir-Akhir ini Label BERBAGAI Perhatian tertuju PADA para penambang emas skala Anda Kecil, KARENA Disetor mereka Dari Tahun Tahun MENINGKAT KE. Data * Menurut Yang dikumpulkan Diposkan Pusat Pengembangan Teknologi Mineral (PPTM), sebelumnya Saat ini Terdapat 77,000 Operasi Penambangan Kecil Yang menghasilkan hampir SEMUA mineral untuk review Kegiatan industri Yang bernilai Sekitar US $ 58 juta pertahun. Rendahnya Disetor penambang skala Anda Kecil Yang mendapat ijin Dari Pemerintah LEBIH disebabkan Diposkan Persoalan Birokrasi Yang rumit Dan Bertele-tele hearts memperoleh ijin Penambangan.

Selain masalah-masalah tersebut, kebijakan Yang mendahulukan Pemegang Kontrak Pertambangan daripada penambang rakyat, JUGA menui Konflik. Salah Satu Kasus Yang Terjadi Yaitu Konflik ANTARA masyarakat adat Daya Siang DENGAN PT. Indo Muro Kencana di Kab. Barito Utara Kalimantan Selatan. Diatas areal adat Dan areal penmbangan Daya Siang Pemerintah menerbitkan Kontrak Karya Atas Nama PT. Indo Muro Kencana Yang 100% sahamnya dimiliki Aurora Gold Diposkan asal Australia. Karya Kontrak Areal PT. Indo Muro Kencana Suami tumpang tindih DENGAN wilâyah Pertambangan rakyat Dan areal Kawasan adat lainnya.

Menghadapi masalah-masalah PETI Suami, PADA Tahun 2000 Pemerintah mengeluarkan Inpres RI No 3 Tahun 2000 TENTANG Koordinasi Penanggulangan * Masalah Pertambangan Tanpa Izin. Namun demikian Pelaksanaan Inpres Suami mendapat Reaksi Yang Keras KARENA Praktek dilapangan Yang TIDAK sepatutnya. Reaksi keras berdatangan shalat Satunya Dari WALHI Dan JATAM hearts Siaran persnya Tanggal 8 Juni 2000.

Menakar Nasib Tambang Rakyat Mencari Google Artikel RUU Mineral Dan Batubara Disepanjang 2003 Sampai 2004 DENGAN pemberitaan Kasus-Kasus Dan pengaturan Pertambangan di Indonesia menyita Perhatian Pulik. Kelahiran Perpu No 1 Tahun 2004 Yang kemudian disyahkan Menjadi UU No. 19 Tahun 2004 memberikan warna tersendiri di Pentas Sejarah Pertambangan. SEMENTARA ITU, cakupan UU No. 11 Tahun 1967 Mulai berkurang DENGAN Lahirnya UU Migas Dan dilanjutkan DENGAN Pembuatan RUU Mineral Dan Batubara Yang sebelumnya Saat ini dibahas di DPR. TAPI apakah SIKAP Pemerintah hearts Memandang tambang rakyat Dan PETI Berubah?.


Dalam Nota Keuangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005 Pemerintah Republik Indonesia menyebutkan;
"......... .Dengan Demikian, Perkembangan Penerimaan SDA Pertambangan Umum tersebut, PADA dasarnya dipengaruhi Diposkan empat dalam faktor Utama, Yaitu Tarif per JENIS Pertambangan, harga jual, volume yang ATAU Luas, Dan Nilai Tukar Rupiah Terhadap Dolar Konsultasi Kesehatan, Hukum. Selain ITU, faktor nonekonomi Yang diperkirakan berpengaruh Terhadap Perkembangan Penerimaan SDA Pertambangan Umum ANTARA berbaring meliputi masalah Keamanan di daerah adalah daerah adalah Penambangan, Yang rawan Terjadi Penambangan Tanpa ijin (Peti).

Dalam Diatas nota Keuangan, PETI mendapat Tempat strategis dimata Pemerintah SEBAGAI shalat Satu faktor Yang Menjadi penyebab MENINGKAT ATAU menurunnya Pendapatan gatra Dari Sektor Pertambangan. Suami Mencari Google Artikel Kenyataan, hearts Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2006, PETI Menjadi shalat Satu Prioritas Yang Harus ditangani Segera. Penetapan Prioritas Suami didasarkan PADA Pemikiran SEBAGAI berikut; Persoalan Yang Masih Belum DAPAT dituntaskan Dan Menjadi Tantangan Adalah Kasus-Kasus Pertambangan Tanpa ijin (PETI). Luasnya dimensi Ekonomi, Hukum dan sosial Dari Kasus PETI Suami MEMBUAT penanganannya Harus hati-hati.


Salah Satu sasaran, Pembangunan Tahun 2006 Adalah berkurangnya PETI DENGAN Kegiatan-Kegiatan Evaluasi, Pengawasan, Dan penertiban Kegiatan rakyat Yang Berpotensi mencemari Lingkungan khususnya PENGGUNAAN Bahan Merkuri Dan sianida hearts Usaha Pertambangan emas rakat termasuk Pertambangan Tanpa ijin (PETI) dan bahan kimia Tertentu SEBAGAI Bahan pembantu PADA Industri Kecil.

Menarik Sangat Melihat hal shalat Satu sasaran, Pembangunan Pertambangan PADA Tahun 1996 tersebut. Pemerintah Dimata, PETI Yang sebagian gede dilakukan Diposkan 'masyarakat Menjadi SEBUAH masalah Yang Cukup gede Yang menyebabkan menurunnya Pendapatan gatra. Tentu pencantuman PETI SEBAGAI shalat Satu sasaran, Pembangunan Pertambangan akan menimbulkan Dampak Yang serius Terhadap Pertambangan-Pertambangan rakyat. KARENA sebagian gede Pertambangan rakyat hearts operasinya TIDAK memiliki ijin Resmi Dari Pemerintah. Jika kitd melanjutkan penjelajahan, ADA Gelombang Pertanyaan menyentak ketika membaca naskah akademik RUU Minerba. Para penyusun naskah akademik Suami mengkategorikan PETI Yaitu PETI versi Baru dan PETI versi lama (tradisional). PETI versi baru dicirikan DENGAN adanya penyandang dana (cukong) Dan kadang-kadang oknum aparat SEBAGAI dukungan, Serta Operasi DENGAN modus operandi memperalat Kalangan 'masyarakat bahwa Menjadi "Korban" Pembangunan, Suami, Yang didalamnya terlibat' masyarakat pendatang, Serta dibawah Perlindungan back Ternyata Menjadi kekuatan Yang Dahsyat hearts menumbuhkan PETI versi baru. PETI Suami menimbulkan masyalah Yaitu 1) merugikan gatra, Berupa Kehilangan Pendapatan gatra Dari Sektor Perpajakan, merusak Dan mencemari Lingkungan, 3) hukum melecehkan. Masalah-masalah inisial diikuti DENGAN masalah Yaitu berbaring, tambang Kecelakaan, Iklim usaha Yang TIDAK kondusif, Praktek percukongan, premanisme Dan Prostitusi.


Terjadi generalisasi pandangan Terhadap kedua JENIS PETI (versi lama Dan baru). TIDAK ADA LEBIH JAUH pembahasan Terhadap PETI versi lama (tradisonal) Yang sebagian Adalah gede penambang-penambang Tradisi Seperti Yang diungkap PADA Bagian-Bagian Awal makalah inisial. Persoalan-Persoalan Yang Timbul Dan menghadapkan gatra DENGAN penambang rakyat / PETI versi lama (tradisonal) Yang seringkali tergusur ketika wilâyah penambangannya ditimpa Diposkan Kontrak-Kontrak Penambangan gede, seperti Dilupakan. Sehingga DENGAN paradigma seperti ini Label, Maka perlakukan Terhadap PETI versi baru DENGAN versi lama akan sama. Dalam Tingkatan tertinggi, Terdapat Upaya untuk review mendorong Wacana TENTANG HMN Dan Pengakuan gatra differences hak ulayat masyarakat adat kearah Yang LEBIH menguntungkan pihak Pertambangan. UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA) dianggap Diposkan para Pembuat naskah akdemik Suami Menjadi SEBUAH Hambatan Bagi Perkembangan Pertambangan khususnya pengaturan Hak Mengusai Negara Yang TIDAK Berarti dimiliki (Penjelasan Umum Angka I), Pengakuan hak ulayat (Pasal 3 UUPA) Dan kedudukan sederajat hak differences tanah (Pasal 40). Jika dianalisa LEBIH Mendalam, Dari pokok-poko Pemikiran Yang tertuang hearts naskah akademik RUU Minerba, Terdapat Upaya terselubung untuk review Semakin memperkuat Kekuasaan gatra differences sumberdaya Pertambangan. Terdapat keinginan untuk review mendorong hak-hak Pertambangan memiliki posisi Yang LEBIH Tinggi Dari hak-hak differences tanah, shalat Satunya hak ulayat. Akan tetapi Logika HMN Yang Ditawarkan Diposkan naskah akademi RUU minerba Menjadi inkonsisten DENGAN Penawaran Yang dimunculkan PADA pasal pengusahaan sumberdaya mineral Dan batubara. Pembahasan Suami akan relefan untuk review Menjawab Pertanyaan MENGAPA gatra Bisa melakukan Kontrak-Kontrak Pertambangan Yang Menjadi ranahnya hukum swasta. Tetapi Wacana Suami justru dijawab DENGAN MEKANISME perinjinan. Kampanye intensif TENTANG perusakan Lingkungan Yang dilakukan Diposkan tambang rakyat, meskipun mengandung beberapa Kebenaran, sebaliknya Kesan Yang KUAT Muncul menunjukkan kurangnya Perhatian Dan orientasi Pembinaan Terhadap mereka. Jika keseriusan Pembinaan Terhadap Pertambangan rakyat ADA Dan orientasi Pengembangan Pertambangan Membuka kesempatan Yang Luas Dan Setara Terhadap Penambangan rakyat, Maka kitd DAPAT belajar Dari Pengalaman negara-gatra berbaring seperti Bolivia hearts memperlakukan tambang emas rakyat. Untuk Memperbaiki KUALITAS Lingkungan PADA Pertambangan emas rakyat skala Anda Kecil, Pemerintah Bolivia mengadakan perjanjian DENGAN Pemerintah Program menjalankan untuk review Swiss Manajemen Lingkungan Hidup Terpadu PADA Usaha Pertambangan Skala Kecil (MEDMIN). Program Suami Diposkan dilaksanakan Dirjen Lingkungan Hidup, Politik Dan Norma Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Berkesinambungan Bolivia. Medmin mengambangkan beberapa Metode hearts Pengolahan emas hearts Equity emisi saham merkuri Dan Telah BERHASIL Menurunkan emisi saham merkuri tersebut sebanyak 5 ton per Tahun.







Catatan-Catatan Penting Dan Penawaran Solusi Alternatif

Penghasilan kena pajak menjelajah JAUH kedalam Satu bilik Sejarah Pertambangan rakyat, Terdapat beberapa Catatan Penting Yang semestinya DAPAT Menjadi pelita Yang akan menerangi jalan Bagi Pencarian Pencarian-Upaya Terbaik untuk review mendudukkan sumberdaya Pertambangan khususnya mineral Dan batubara.
1. Pertambangan rakyat merupakan Kenyataan Yang TIDAK DAPAT diabaikan. Para penambang-penambang Suami Telah LEBIH dulu Hadir jika dibandingkan DENGAN Kontrak-Kontrak Pertambangan dan mereka memiliki klalm Sejarah Yang LEBIH tua Dari gatra. Keluarnya "devinisi" penambang rakyat versi baru Yang dinyatakan Diposkan Pembuat ruu minerba TIDAK DAPAT Menjadi Alasan Bagi penyamarataan perlakuan Diantara keduanya.
2. Sesungguhnya jika kitd mau bercermin SECARA jujur, pengaturan sumberdaya tambang Yang berada ditengah-Tengah rakyat, apakah ITU memakai idiom Pembinaan, penertiban ATAU infentarisasi Dari masa-kemasa merupakan Bentuk berbaring Dari perebutan sumberdaya ITU Sendiri. Banyak Kasus-Kasus Dari masa kemasa Yang melibatkan Berbagi aktor (rakyat, Pengusaha & Pemerintah) menunjukkan Satu Grafik Penting yakni Semakin menurunnya Kedaulatan 'masyarakat Terhadap sumberdayanya.
3. Sejak lama Terjadi pengambilalihan SECARA sistematis Pemilikan-Pemilikan masyarakat adat Terhadap sumberdaya Pertambangan. Masalah-masalah Yang Timbul Dari Pengambil alihan kepenilikan Suami Sampai hari ini Label TIDAK terselesaikan KARENA SECARA TIDAK Langsung politik kebijakan Dan hokum Yang dikembangkan Diposkan Negara, menegasikan HAL tersebut. Akan tetapi penegasian Yang berlangsung sekian lama ITU TIDAK DAPAT menghapuskan keberadaan masyarakat adat. Sehingga Konflik-Konflik kepemilikan Terus Berkembang Dari Waktu-kewaktu.
4. Catatan-Catatan Yang DAPAT diambil Dari BERBAGAI kebijakan Yang PERNAH ADA Sampai PADA kebijkan Yang ADA akan, pengaturan tambang rakyat Selalu dimulai DENGAN pendekatan Pajak. Kesan Utama Yang Muncul Dari pengaturan tersebut Adalah bagaimana gatra get Iuran ATAU Pajak Dari tindakannya mengatur Pertambangan. Paradigma Ekonomi dan Pendapatan gatra Suami Ternyata Banyak menimbulkan bias yang Banyak Dan pertentangan DENGAN rakyat.
5. Amat menarik membandingkan Kenyataan di jaman penjajahan, Terjadi Kontrak Setara ANTARA masyarakat adat DENGAN Pengusaha Belanda Yang akan mengusahakan sumberdaya tambangnya Yang merupakan Satu Bagian Kecil Dari SEBUAH Pengakuan Terhadap Pemilikan 'masyarakat DENGAN TIDAK adanya Pengalaman Serupa dialam Kemerdekaan Dimana Kontrak-Kontrak seperti ITU TIDAK PERNAH Lagi melibatkan 'masyarakat.
6. Jika sedikit Dibuka cakrawala Terhadap kebijakan Yang Diposkan Ditawarkan RUU Minerba, Jelas terlihat Ternyata diskursus sektoralisme TIDAK PERNAH maju. Kegagalan-Kegagalan pendekatan sektoralisasi TIDAK Menjadi Pelajaran Bagi penyusun RUU, sehingga jika dibaca Kajian hearts naskah akdemiknya, Jelas terlihat singkronisasi Yang Ditawarkan Adalah singkronisasi Yang Berarti penyesuaian Sektor Dan Peraturan Sektor sektor Lain Terhadap Pertambangan dan Peraturan Pertambangan. Sehingga SECARA gamlang DAPAT ditangkap keinginan Pertambangan sektor sektor untuk review Menjadi Yang Utama.
7. Pendekatan-pendekatan pemberian ganti Rugi Lahan, ganti Rugi Tanam Tumbuh TIDAK memberikan Solusi Bagi Konflik-Konflik Pertambangan. Jika dihubungkan DENGAN BERBAGAI KETENTUAN Yang Dimiliki tanah untuk review usaha-usaha Swasta seperti misalnya Peraturan Yang mengatur TENTANG ijin lokasi, menunjukkan bahwa pemberian ganti Rugi Sangat Erat hubungannya DENGAN Tingkat Dan levelitas Pengakuan gatra Terhadap Pemilikan rakyat, Yang mana SECARA pesimis DAPAT ditarik KESIMPULAN Pengakuan ITU diberikan DENGAN setengah hati. Padahal jika dikaji LEBIH JAUH pendekatan ganti Rugi Suami tida memberikan Jaminan kelangsungan Hidup rakyat.
8. Satu Pertanyaan untuk review menggugah kitd SEMUA DENGAN Melihat hal Kenyataan perlakuan Terhadap penambang rakyat-tradisional sebelumnya Saat ini, apakah gatra Suami terbentuk differences "penundukan" komunitas-Komunitas Tbk seperti masyarakat adat sehingga Pola Yang Hubungan Yang Berkembang Adalah Penguasa Dan orangutan Kalah Yang dikuasai?. Lalu bagaimana DENGAN Kontrak sosial tersebut, apakah ITU SEBUAH Kajian imaginer Dan utopi untuk review memperlama Diskusi, sehingga lupa DENGAN Fakta Yang Sesungguhnya. Berangkat Dari paparan-paparan Diatas Dan beberapa Catatan Penting Yang Muncul, Penulis Ingin menawarkan beberapa alternatif Solusi. Solusi Suami TIDAK dibatasi hanya untuk masalah tambang rakyat Saja, KARENA Sesungguhnya masalah-masalah Yang Timbul hearts Bentuk masalah tambang rakyat, merupakan Bagian Kecil Dari masalah Pertambangan Yang Sesungguhnya. Solusi Suami akan Penulis Bagi differences doa Yaitu Solusi transisional Dan Solusi Utama. Solusi transisional Adalah Solusi untuk review menciptakan Kondisi Yang kondusif untuk review Lahirnya Solusi Utama bagaimana mengatur Pertambangan di Indonesia. Solusi Transisional 1. Perlu ADA SEBUAH kebijakan Yang memerintahkan Evaluasi Pemanfaatan sumberdaya alam terutama Pertambangan Yang merupakan Kekayaan bangsa. Evaluasi Suami menyangkut kebijakan-kebijakan Yang PERNAH Dibuat Dan Praktek Yang Terjadi dilapangan. Mencari Google Artikel ITU tentunya pembahasan RUU Minerba di DPR Harus dihentikan terlebih PT KARYA CIPTA PUTRA. 2. Perlu mendata Konflik Dan Mencari Solusi Konflik-Konflik Pertambangan Yang berlangsung sejak lama Dan TIDAK terselesaikan, apakah ITU Konflik Yang berakar Dari Klaim hak kepemilikan ataupun Konflik Yang Timbul Dari Dampak-Dampak Pertambangan. 3. Sesegera mungkin mendata Dan Program mempersiapkan Pembinaan PETI Yang disusun SECARA partisipatif termasuk masalah Pengendalian Lingkungan Hidup, Dimana Solusi Dan pendekatan Terhadap penambang tradisional (versi lama) Harus BERBEDA DENGAN PETI versi baru. 4. Menangguhkan untuk review SEMENTARA Waktu pemberian Kontrak-Kontrak Pertambangan Baru dan mengefektifkan Kontrak-Kontrak Pertambangan Yang Sudah ADA DENGAN memperketat Dan mempertinggi standar Lingkungan Hidup. Solusi Utama Penghasilan kena pajak Solusi-Solusi transisional tersebut DAPAT dilaksanakan untuk review Jangka Waktu Tertentu, PADA Tahap selanjutnya barulah DAPAT dibangun Solusi masalah Utama Yang akan menyentuh masalah Sesungguhnya hearts Pengelolaan SDA termasuk tambang. Alternatif Solusi tersebut diantaranya: 1. Mengubah paradigma Pengelolaan sumberdaya alam (Pertambangan) Yang Semata berparadigma Ekonomi dan menurunkannya hearts Rencana Pengelolaan sumberda alam Yang komprehensif. 2. Pengakuan normatif Terhadap Pemilikan masyarakat adat differences sumberdaya alam Yang tersebar hearts BERBAGAI Peraturan perundangan, khususnya Yang mengatur TENTANG hak ulayat Segera diturunkan PADA KETENTUAN Yang LEBIH operasional. 3. MEMBUAT Peraturan payung Pengelolaan sumberdaya alam Yang Berisi Prinsip-Prinsip Pengelolaan Yang berkeadilan Dan Berkelanjutan. 4. Dalam Pembuatan Peraturan Pertambangan Perlu diadopsi Prinsip Free, Prior, Informed Consent (FPIC). Prinsip-Prinsip FPIC Suami Menjadi relevan untuk review Mengurangi Konflik-Konflik Yang Terjadi akan. FPIC Berlangganan empat dalam Unsur mendasar yakni Free, Prior, Informed Consent Dan Yang Berlaku SECARA kumulatif. SECARA definitif keempat HAL dasar dasar inisial DAPAT diartikan SEBAGAI berikut; 1) Gratis berkaitan DENGAN keadaan Bebas Tanpa paksaan. Artinya Kesepakatan Hanya mungkin dilakukan di differences BERBAGAI PILIHAN Bebas masyakarat, 2) Sebelum artinya SEBELUM Proyek ATAU Kegiatan Tertentu diijinkan Pemerintah terlebih PT KARYA CIPTA PUTRA Harus mendapat ijin 'masyarakat, 3) Informed artinya Informasi Yang Terbuka Dan Seluas-luasnya Mengenai Proyek Yang akan dijalankan Baik sebab maupun akibatnya dan 4) Persetujuan artinya persetujuan diberikan Diposkan 'masyarakat Sendiri. Lahirnya Solusi komprehensif Terhadap kebijakan Pertambangan termasuk Pertambangan rakyat akan Membuka jalan Bagi Lahirnya Aturan hukum Yang responsif Dan mendapat legitimasi Yang Kuat Dari' masyarakat. Akankah?. Jakarta, 10 Agustus 2005 Lampiran 1 Beberapa Peraturan TENTANG Tambang Rakyat Tidak Permen Judul Poin Penting Keterangan 1. Keputusan Wakil Panglima Besar III Koti Operasi Ekonomi No. Kpts.20 / WPB-KOTOE Thn 1965 Peneriban Usaha-Usaha dibidang Pertambangan Intan Dan Bahan Galian berbaring Yang Bersamaan Penguasaannya SETIAP usaha dibidang Pertambangan intan dan bahan galian berbaring yg bersamaan pengusahaannya yg Berbentuk Penambangan / Pendulangan, Pengolahan / pengasahan, pengangkutan / Penjualan / eksport , yg dilakukan Baik SECARA gede-besaran maupun SECARA Kecil-kecilan DENGAN TIDAK Memandang apakah Usaha Pertambangan tersebut didasrkan PADA Tradisi / kebiasaansetempat ATAU TIDAK, diharuskan adanya Izin / Kuasa Pertambangan terlebih PT KARYA CIPTA PUTRA Dari Menteri Perindustrian Dasar / Pertambangan Peraturan Suami untuk review Pelaksanaan Prinsip Berdiri di kesemek Sendiri dibidang Pertambangan 2. Kepmen Pertambangan Nomor 206 / M / Pertamb / 65 Pelaksanaan Keputusan Wakil Panglima Besar III Koti Operasi Ekonomi No. Kpts.20 / WPB-KOTOE Thn 1965 Peneriban Usaha-Usaha dibidang Pertambangan Intan Dan Bahan Galian berbaring Yang Bersamaan Penguasaannya Perintah Kepada Gubernur, Khususnya Gubernur Kalimantan untuk review membantu penertiban Pertambangan intan Pendaftaran hasil temuan galian intan yg beratnya Diatas 1 karat Kepada Pemerintah melalui Gubernur Prioritas Pembelian intan ADA PADA Pemerintah Pungutan Negara Terhadap hasil temuan Pendulangan / penggalian 3. PP Nomor 32 Tahun 1969 4. Kepmen Pertambangan Nomor 181 / Kpts / M / Pertamb / 69 Pengaturan Pertambangan Rakyat Untuk Bahan galian timah Putih di Riau Daratan Bahan galian timah strategis untuk review devisa Negara Dan * Menurut kenyataannya di Riau Daratan sejak lama Telah ADA Pertambangan rakyat sehingga Perlu ditertibkan Dan dibimbing Walaupun SK Suami ADA, Menteri Pertambangan Tetap DAPAT menunjuk kontraktor untuk review mengusahakan Pertambangan IPR diberikan Diposkan Gubernur Atas Nama Menteri dgn Jangka Waktu 3 s / d 12 bulan. Pemegang Izin wajib Membayar Iuran. Penambang timah rakyat di Riau Harus Menjual hasil temuan tambangnya kepda PN. Tambang Timah Kalau hearts wilâyah tersebut ADA KK Maka perpanjangan ijin differences persetujuan Pemegang KK Dan TIDAK akan diberikan ijin Bila ada kemungkinan mengganggu Pemegang kk. 5. Kepmen Pertambangan Nomor 188 / Kpts / M / Pertamb / 1969 Pengaturan Pertambangan Rakyat Untuk Bahan Galian Emas Di Daerah Propinsi Bengkulu Emas Adalah Bahan galian Yang Sangat Bagi penting Penghasilan Negara Dan Daerah. Dibengkulu Telah lama Terdapat Pertambangan emas Yang Diposkan dilakukan rakyat. Perlu ditertibkan Dan dibina. Walaupun SK Suami ADA, Menteri Pertambangan Tetap DAPAT menunjuk kontraktor untuk review mengusahakan Pertambangan Pungutan Negara Terhadap hasil temuan Pertambangan IPR diberikan Diposkan Gubernur Atas Nama Menteri dgn Jangka Waktu 3 s / d 12 bulan. Pemegang Izin wajib Membayar Iuran. Kalau hearts wilâyah tersebut ADA KK Maka perpanjangan ijin differences persetujuan Pemegang KK Dan TIDAK akan diberikan ijin Bila ada kemungkinan mengganggu Pemegang kk. 6. Kepmen Pertambangan Nomor 77 / Kpts / M / Pertamb / 1973 Pengaturan Pertambangan Rakyat Untuk Bahan Galian Emas Di Daerah Bolaangmongondow Sulawesi Utara Propinsi Emas Adalah Bahan galian Yang Sangat Bagi penting Penghasilan Negara Dan Daerah. Di Bolaangmongondow Propinsi Sulawesi Utara Telah lama Terdapat Pertambangan emas Yang Diposkan dilakukan rakyat. Perlu ditertibkan Dan dibina. Walaupun SK Suami ADA, Menteri Pertambangan Tetap DAPAT menunjuk kontraktor untuk review mengusahakan Pertambangan IPR diberikan Diposkan Gubernur Atas Nama Menteri dgn Jangka Waktu 3 s / d 12 bulan. Pemegang Izin wajib Membayar Iuran. Pungutan Negara Terhadap hasil temuan Pertambangan Kalau hearts wilâyah tersebut ADA KK Maka perpanjangan ijin differences persetujuan Pemegang KK Dan TIDAK akan diberikan ijin Bila ada kemungkinan mengganggu Pemegang kk. 7. Kepmen Pertambangan Nomor 763 / Kpts / M / Pertamb / 1974 Pengaturan Izin Pertambangan Rakyat Untuk Bahan galian Kaolin Di Daerah Karaha kab. Tasik Malaya Propinsi jabar Penambangan kaolin Telah dilakukan SECARA Kecil-kecilan didaerah Karaha Dan untuk review DAPAT dimanfaatkan sebaik-baiknya Perlu ditertibkan Dan dibimbing IPR diberikan Diposkan Gubernur Atas Nama Menteri dgn Jangka Waktu selama-lamanya 5 Tahun DENGAN luasan TIDAK Lebih Dari 5 Ha. Pemegang Izin wajib Membayar Iuran. 8. Permen Pertambangan & Energi Nomor 01 P / 201 / M / PE / 1986 Pedoman Pengelolaan Pertambangan Rakyat Bahan Galian Strategis Dan Vital (Golongan A & B) Pertambangan rakyat hearts permen Suami Adalah: Usaha Pertambangan golongan strategis (golongan a) Dan vital (golongan b) Yang Diposkan dilakukan rakyat setempat Yang bertempat Tinggal didaerah bersangkutan untuk review penghidupan mereka Sendiri Sehari-hari Yang diusahakan SECARA sederhana Penetapan Wilayah Pertambangan rakyat Dan Izin PADA dilimpahkan Gubernur Dan Menteri DAPAT membatalkan Penetapan Wilayah Pertambangan rakyat utk kepentingan Negara. Tambang rakyat yg Timbul Penghasilan kena pajak ADA Kuasa Pertambangan Adalah tambang TIDAK syah Penetapan Wilayah Pertambangan rakyat tdk Menutup kemungkinan diatasnya diberikan KP / KK. Pertambangan rakyat tdk boleh menghalangi Pengembangan Usaha Pertambangan yg syah PADA wilâyah yg bertindihan dgn wilâyah Penambangan rakyat (Psl 5) Lampiran 2 Sasaran Pembangunan Bidang Pertambangan dan Sumber Daya mineral Arah Pembangunan Pertambangan dan Sumber Daya mineral Kegiatan-Kegiatan Program Pembinaan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara Meningkatnya Cadangan, Produksi, Dan eksport migas; Meningkatkan Eksplorasi hearts Upaya Menambah Cadangan migas Dan Sumber Daya mineral lainnya; Pembinaan Dan Pengawasan Kegiatan Penambangan; terjaminnya pasokan migas Dan produk-produknya untuk review memenuhi Kebutuhan Dalam Negeri; Meningkatkan eksploitasi DENGAN Selalu memperhatikan ASPEK Pembangunan Berkelanjutan, khususnya mempertimbangkan kerusakan hutan, hayati Keanekaragaman Dan PENCEMARAN Lingkungan; Pengawasan Produksi, Pemasaran, Dan Pengelolaan mineral Dan batubara, Panas Bumi dan Tanah Air; Meningkatnya Investasi Pertambangan dan Sumber Daya mineral DENGAN Perluasan Lapangan Kerja dan kesempatan berusaha; Menjamin Kepastian hukum melalui penyerasian Aturan Dan penegakan hukum SECARA konsekuen; Dan Evaluasi, Pengawasan, Dan penertiban Kegiatan rakyat Yang Berpotensi mencemari Lingkungan khususnya PENGGUNAAN Bahan Merkuri Dan sianida hearts Usaha Pertambangan emas rakat termasuk Pertambangan Tanpa ijin (PETI) dan bahan kimia Tertentu SEBAGAI Bahan pembantu PADA Industri Kecil; Teridentifikasinya "Kawasan rawan Bencana geologi" SEBAGAI Upaya Pengembangan Sistem mitigasi Bencana; Dan Meningkatkan Pelayanan Dan Informasi Pertambangan, termasuk Informasi Kawasan Yang rentan Terhadap Bencana geologi. Sosialisasi kebijakan Dan regulasi Bidang Pertambangan; Berkurangnya Kegiatan Pertambangan Tanpa ijin (PETI) Dan usaha-usaha Pertambangan Yang merusak Dan Yang PENCEMARAN menimbulkan. Pengembangan Eksplorasi Dan inventarisasi Potensi Sumber Daya mineral, batu bara, Dan Panas bumi; Pengembangan Penyelidikan, Pemetaan, Dan Pengawasan Bidang Lingkungan geologi tata, tanah air, Dan mitigasi Bencana geologi.