Selasa, 08 Mei 2012

PERMEN ESDM NOMOR: 07 TAHUN 2012

MENTERI ENEAGI DAN SUMBER DAY A MINERAL
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 07 TAHUN 2012
TENTANG
PENINGKATAN NILAI TAMBAH MINERAL
MELALUI KEGIATAN PENGOLAHAN DAN PEMURNIAN MINERAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
Mengingat
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 dan Pasal
111 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 ten tang
Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan
Batubara, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan
Sumber Daya Mineral tentang Peningkatan Nilai Tambah
Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral;
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan
Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia N omor 5111);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan
Usaha Perta:mbangan ·Mineral dan Batubara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 55,
Tambahan Lembaran Negara Repuhlik Indonesia Nomor
5142);
4. Keputusan Presiden N omor 59/ P Tahun 2011 tanggal 18
Oktober 2011;
5. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Nomor 34 Tahun 2009 tentang Pengutamaan Pemasokan
Kebutuhan Mineral dan Batubara Dalam Negeri (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 546);
6. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Nomor 18 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 552);
MEMUTUSKAN: ...
,..
Menetapkan
- 2 -
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA
MINERAL TENTANG PENINGKATAN NILAI TAMBAH MINERAL
MELALUI KEGIATAN PENGOLAHAN DAN PEMURNIAN
MINERAL.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk di
alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta
susunan kristal teratur atau gabungannya yang
membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu.
2. Mineral logam adalah mineral yang unsur utamanya
mengandung logam, memiliki kilap logam, dan umumnya
bersifat sebagai penghantar panas dan listrik yang baik.
3. Mineral bukan logam adalah mineral yang unsur
utamanya terdiri atas bukan logam, misalnya bentonit
(bentonit), kalsit (batu kapur / gamping), silika (pasir
kuarsa), dan lain -lain.
4. Batuan adalah massa padat yang terdiri atas satu jenis
mineral atau lebih yang membentuk kerak bumi, baik
dalam keadaan terikat (massive) maupun lepas (loose).
5. Konsentrat adalah produk konsentrasi yang kaya akan
mineral berharga se bagai hasil pemisahan dari pengolahan
mineral bijih.
6. Bijih adalah kumpulan mineral yang mengandung 1 (satu)
logam atau lebih yang dapat diolah secara
menguntungkan.
7. Prod uk samping adalah produk pertambangan selain
produk utama pertambangan yang merupakan sampingan
dari proses pengolahan dan pemurnian yang memiliki nilai
ekonomis.
8. Terak adalah material sisa dari proses peleburan atau
pemurnian logam yang terapung pada permukaan logam
cair yang terbentuk dari campuran imbuh, pengotor
bijih/logam, abu bahan bakar, dan bahan pelapis tanur.
9. IUP Eksplorasi adalah izin usaha yang diberikan untuk
melakukan tahapan kegiatan penyelidikan umum,
eksplorasi, dan studi kelayakan.
10.IUP Operasi Produksi adalah izin usaha yang diberikan
setelah selesai pelaksanaan IUP Eksplorasi un tuk
melakukan tahap kegiatan operasi produksi.
11. Izin ...
- 3 -
11. Izin Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut IPR,
adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan
dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah
dan investasi terbatas.
12. IUPK Eksplorasi adalah izin usaha yang diberikan untuk
melakukan tahapan kegiatan penyelidikan umum,
eksplorasi, dan studi kelayakan di wilayah izin usaha
pertambangan khusus.
13. IUPK Operasi Produksi adalah izin usaha yang diberikan
setelah selesai pelaksanaan IUPK Eksplorasi untuk
melakukan tahapan kegiatan operasi produksi di wilayah
izin usaha pertambangan khusus.
14. Pengolahan dan pemurnian adalah kegiatan usaha
pertambangan untuk meningkatkan mutu mineral serta
untuk memanfaatkan dan memperoleh mineral ikutan.
15. Nilai tambah adalah pertambahan nilai mineral sebagai
hasil dari proses yang dilakukan terhadap mineral.
16. Peningkatan Nilai Tambah adalah peningkatan nilai
mineral sehingga menghasilkan manfaat ekonomi, sosial
dan budaya.
17. Lembaga penelitian dan pengembangan adalah lembaga
yang menyelenggarakan penelitian dan pengembangan di
bidang mineral.
18. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertambangan mineral.
19. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang tugas
dan tanggung jawabnya di bidang pertambangan mineral.
BAB II
TATA CARA PENINGKATAN NILAI TAMBAH MINERAL
Pasa12
(1) Golongan komoditas tambang mineral yang dapat
ditingkatkan nUai tambahnya terdiri atas:
a. mineral logam;
b. mineral bukan logam; atau
c. batuan.
(2) Peningkatan nilai tambah komoditas tambang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
melalui kegiatan:
a. pengolahan danl atau pemurnian untuk komoditas
tambang minerallogam;
b. pengolahan ...
- 4 -
b. pengolahan untuk komoditas tambang mineral bukan
logam; dan
c. pengolahan untuk komoditas tambang batuan.
Pasa13
(1) Peningkatan nilai tambah komoditas tambang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat berupa:
a. pengolahan dan/ atau pemurnian untuk Jenls
komoditas tambang mineral 10 gam tertentu;
b. pengolahan untuk jenis komoditas tambang mineral
bukan logam tertentu; dan
c. pengolahan untuk jenis komoditas tambang batuan
tertentu.
(2) Pengolahan dan/ atau pemurnian untuk
komoditas tambang mineral tertentu
dimaksud pada ayat (1) dilakukan
pertimbangan:
setiap jenis
sebagaimana
berdasarkan
a. memiliki sumber daya dan cadangan bijih dalam
jumlah besar;
b. untuk mendorong peningkatan kapasitas produksi
logam di dalam negeri;
c. teknologi pengolahan dan/ atau pemurnian sudah pada
tahap teruji;
d. produk akhir pengolahan dan/atau pemurnian sebagai
bahan baku industri untuk kebutuhan dalam negeri;
e. produk akhir sampingan hasil pengolahan dan/ atau
pemurnian untuk bahan baku industri kimia dan
pupuk dalam negeri;
f. sebagai bahan baku industri strategis dalam negeri
yang berbasis mineral;
g. memberikan efek ganda baik secara ekonomi dan
negara; dan/ atau
h. untuk meningkatkan penerimaan negara.
(3) Pertimbangan untuk melakukan pengolahan dan/ atau
pemurnian untuk setiap jenis komoditas tambang mineral
tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai
dasar untuk menetapkan batasan minimum pengolahan
dan/ atau pemurnian komoditas tambang mineral tertentu.
(4) J enis komodi tas tam bang mineral logam terten tu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a antara lain
bijih:
a. tembaga;
b. emas;
c. perak ...
- 5 -
c. perak;
d. timah;
e. timbal dan seng;
f. kromium;
g. molibdenum;
h. platinum group metal;
i. bauksit;
J. bijih besi;
k. pasir besi;
1. nikel danl atau kobalt;
m. mangan; dan
n. antimon.
(5) Jenis komoditas tambang mineral bukan logam tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurufb antara lain:
a. kalsit (batu kapur/gamping);
b. feldspar;
c. kaolin;
d. bentonit;
e. zeolit;
f. silika (pasir kuarsa);
g. zirkon; dan
h. intan.
(6) Jenis komoditas tam bang batuan tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf cantara lain:
a. toseki;
b. marmer;
c. onik;
d. perlit;
e. slate (batu sabak);
f. granit;
g. granodiori t;
h. gabro;
1. peridotit;
J. basalt;
k. opal;
l. kalsedon;
m. chert (rijang);
n. jasper;
o. krisoprase ...
- 6 -
o. krisoprase;
p. garnet;
q. giok;
r. agat; dan
s. topas.
Pasal4
(1) Setiap jenis komoditas tambang mineral logam tertentu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) wajib diolah
dan/ atau dimurnikan sesuai dengan batasan minimum
pengolahan dan/ atau pemurnian sebagaimana tercantum
dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Setiap jenis komoditas tambang mineral bukan logam
tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5)
wajib diolah sesuai dengan batasan minimum pengolahan
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Men teri ini.
(3) Setiap jenis komoditas tambang batuan tertentu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (6) wajib diolah
sesuai dengan batasan minimum pengolahan sebagaimana
tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
(1) Produk samping atau sisa hasil pengolahan dan/atau
pemumian komoditas tambang mineral logam tembaga
berupa lumpur anoda dan tembaga telurid wajib
dilakukan pengolahan dan/ atau pemurnian di dalam
negeri sesuai dengan batasan minimum pengolahan
dan/ atau pemurnian komoditas tambang mineral logam
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Men teri ini.
(2) Produk samping atau sisa hasil pengolahan danl atau
pemumian komoditas tambang mineral logam timah
berupa zirkon, ilmenit, rutil, monasit, xenotim dan terak
wajib dilakukan pengolahan dan/atau pemurnian di
dalam negeri sesuai dengan batasan minimum pengolahan
dan/ atau pemurnian komoditas tambang mineral logam
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
(3) Produk ...
- 7 -
(3) Produk samping atau sisa hasil pengolahan dan/ atau
pemurnian komoditas tambang mineral logam timbal dan
seng berupa emas dan perak wajib dilakukan pengolahan
dan/ atau pemurnian di dalam negeri sesuai dengan
batasan mInImum pengolahan danjatau pemurnian
komoditas tambang mineral logam sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Produk samping atau sisa hasil pengolahan dan/atau
pemumian komoditas tambang mineral logam pasir besi
berupa terak wajib dilakukan pengolahan danjatau
pemurnian di dalam negeri sesuai dengan batasan
minimum pengolahan danj atau pemurnian komoditas
tambang mineral logam sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
(5) Produk samping atau sisa hasil pengolahan komoditas
tambang mineral bukan logam yang masih mengandung
unsur atau mineral logam yang bernilai ekonomis wajib
dilakukan pengolahan di dalam negeri sesuai dengan
batasan minimum pengolahan dan/ atau pemurnian
komoditas tambang mineral logam sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri inL
Pasa16
Komoditas tambang mineral logam termasuk produk
samping/ sisa hasil/ mineral ikutan, mineral bukan logam, dan
batuan tertentu yang dijual ke luar negeri wajib memenuhi
batasan mInImum pengolahan dan/ atau pemurnian
komoditas tambang mineral tertentu sebagaimana dimaksud
dalam Pasa14 dan Pasal 5.
BAB III
PELAKSANAAN PENINGKATAN NILAI TAMBAH
Pasal7
(1) Pemegang IUP Operasi Produksi mineral logam dan IUPK
Operasi Produksi mineral logam wajib melakukan
pengolahan dan/ atau pemurnian hasil penambangan di
dalam negeri untuk komoditas tambang mineral logam
tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Pemegang IUP Operasi Produksi mineral bukan logam dan
batuan wajib melakukan pengolahan hasil penambangan
di dalam negeri untuk komoditas tambang mineral bukan
logam dan hatuan tertentu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal3.
(3) Pengolahan ...
- 8 -
(3) Pengolahan dan/atau pemurnian hasil. penambc:ngan yang
diproduksi oleh pemegang IUP Operas} Produksl dan IUPK
Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pad a ayat (1~
dan ayat (2) dapat dilakukan secara Iangsung a~au melalu:
kerja sama dengan pemegang IUP Operasl Produksl
lainnya, IUPK Operasi Produksi Iainnya, danl atau
pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan
danl atau pemurnian.
Pasa18
(1) Dalam hal pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK
Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
tidak ekonomis untuk melakukan sendiri pengolahan
danl atau pemurnian mineral, dapat melakukan kerja
sama pengolahan danl atau pemurnian dengan pihak lain
yang memiliki:
a. IUP Operasi Produksi;
b. IUPK Operasi Produksi; atau
c. IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan
dan/atau pemurnian.
(2) Kerja sama pengolahan dan/atau pemurnian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. jual beli bijih atau konsentrat;
b. kegiatan untuk melakukan proses pengolahan
danl atau pemurnian; atau
c. pernbangunan bersama sarana dan prasarana
pengolahan dan/atau pernurnian.
(3) Rencana kerja sarna pengolahan danl atau pemurnian
sebagairnana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat
dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan dari
Direktur Jenderal atas nama Menteri.
(4) IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau
pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
diberikan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri,
gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasa19
(1) Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi
Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat
bermitra dengan badan usaha lain untuk membangun
fasilitas pengolahan danl atau pemurnian.
(2) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berupa kepemilikan saham.
(3) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya
dapat dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan dari
Direktur Jenderal atas nama Menteri.
Pasal 10 ...
- 9 -
Pasall0
(1) Dalam hal pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi
berdasarkan hasil studi kelayakan, tidak ekonomis untuk
melakukan pengolahan dan/ atau pemurnian atau tidak
dapat melakukan kerja sarna atau kemitraan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9, harus berkonsultasi
dengan Direktur Jenderal untuk melaksanakan Peraturan
Menteri inL
(2) Berdasarkan hasil konsultasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Direktur Jenderal an tara lain dapat menunjuk
pemegang IUP Operasi Produksi lainnya, IUPK Operasi
Produksi lainnya, dan/ atau IUP Operasi' Produksi khusus
untuk pengolahan dan/ atau pemurnian untuk melakukan
pengolahan dan/ atau pemurnian komoditas tambangnya
sepanjang memenuhi spesifikasi sesuai _dengan kapasitas
fasilitas pengolahan dan/ atau pemurnian.
Pasal 11
Direktur Jenderal dapat memfasilitasi bagi pemegang IUP
Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, dan/atau IUP
Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/ atau
pemurnian untuk menampung komoditas tambang dari
Pemegang IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, dan
IPR yang tidak ekonomis untuk melakukan pengolahan
dan/ atau pemurniansendiri sepanjang memenuhi spesifikasi
sesuai dengan kapasitas fasilitas pengolahan dan/ atau
pemurnian.
BABIV
KEWAJIBAN PEMEGANG IUP OPERAS! PRODUKSI,
IUPK OPERASI PRODUKSI, DAN IUP OPERASI PRODUKSI
KHUSUS UNTUK PENGOLAHAN DAN PEMURNIAN
Pasal 12
(1) Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPKOperasi Produksi,
dan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolaban
danl atau pemurnian yang melakukan pengolahan danl atau
pemurnian bijih, konsentrat, atau produk antara sesuai
batasan minimum pengolahan dan/ atau pemurnian dari
pemegang:
a. IUP Operasi Produksi lainnya;
b. IUPK Operasi Produksi lainnya;
c. IPR;
d. izin semen tara untuk melakukan pengangkutan dan
penjualan;
e. IUP Operasi Produksi untuk penjualan; dan I atau
f. IUP ...
- 10 -
f. IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan
penjualan,
berdasarkan kerja sarna sebagaimana dim~ksud dalam ~asal
8 tidak dikenakan iuran produksi atas mIneral yang diolah
dan/ atau dimurnikan kecuali ~in~ral ikutan yang
dimanfaatkan dibayarkan oleh pembeh mIneral.
(2) Dalam hal pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk
pengolahan dan/ at au pemurnian melakukan pengolahan
dan/ atau pemurnian bijih, konsentrat, atau produk ant~ra
sesuai batasan minimum pengolahan dan/ atau pemurnlan
berdasarkan kerja sarna sebagaimana dimaksud dalam Pasal
8 dengan pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk
pengolahan dan/ atau pemurnian lainnya yang produknya
belum memenuhi batasan minimum pengolahan dan/ atau
pemurnian sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan,
iuran produksi atas mineral ikutan yang
dimanfaatkan dibayarkan oleh pembeli mineral.
Pasal 13
(1) Pemegang IUP Operasi Produksi tembaga, IUPK Operasi
Produksi tembaga, dan IUP Operasi Produksi khusus
untuk pengolahan dan/ atau pemurnian tembaga serta IUP
Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan
penjualan yang menjual komoditas tam bang tembaga,
termasuk produk samping atau sisa hasil pengolahan
dan/atau pemurnian berupa lumpur anoda dan tembaga
telurid ke luar negeri wajib memenuhi batasan minimum
pengolahan dan/atau pemurnian komoditas tambang
mineral logam sebagaimana tercantum dalam Lampiran I
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Men teri inL
(2) Pemegang IUP Operasi Produksi timbal dan seng, IUPK
Operasi Produksi timbal dan seng, dan IUP Operasi
Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian
timbal dan seng serta IUP Operasi Produksi khusus untuk
pengangkutan dan penjualan yang menjual komoditas
tambang timbal dan seng, termasuk produk samping atau
sisa hasil pengolahan dan/ atau pemurnian berupa emas
dan perak ke luar negeri wajib memenuhi batasan
minimum pengolahan dan/atau pernurnian komoditas
tarnbang mineral logam sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Men teri ini.
(3) Pernegang IUP Operasi Produksi pasir besi, IUPK Operasi
Produksi pasir besi, dan IUP Operasi Produksi khusus
untuk pengolahan dan/ atau pemurnian pasir besi serta
IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan
penjualan yang menjual kornoditas tambang pasir besi,
termasuk produk samping atau sisa hasil pengolahan
dan/atau pemurnian berupa terak ke luar negeri wajib
memenuhi batasan minimum pengolahan dan/ atau
pemurnian komoditas tambang mineral logam
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan. dari Peraturan
Menteri inL
(4) Pemegang . ,.
- 11 -
(4) Pemegang IUP Operasi Produksi teml?aga, IUP~ Operasi
Produksi tembaga, dan IUP Operas! Produksl khusus
untuk pengolahan dan/ atau pemurnian tembaga yang
memiliki produk samping atau sisa hasil pengolahan
dan/ atau pemurnian berupa lumpur anoda dan tembaga
telurid yang belum memenuhi batasan minimum
pengolahan dan/ atau pemurnian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) wajib diamankan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(5) Pemegang IUP Operasi Produksi pasir besi, IUPK Operasi
Produksi pasir besi, dan IUP Operasi Produksi khusus
untuk pengolahan dan/ atau pemurnian pasir besi yang
memiliki produk samping atau sisa hasil pengolahan
dan/atau pemurnian berupa terak yang belum memenuhi
batasan minimum pengolahan dan/atau pemurnian
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib diamankan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
(1) Dalam hal pemegang IUP Operasi Produksi timah, IUPK
Operasi Produksi timah, dan IUP Operasi Produksi khusus
untuk pengolahan dan/atau pemurnian timah yang
melakukan pengolahan dan/atau pemurnian logam timah
wajib memisahkan dan mengolah mineral ikutannya
berupa zirkon, ilmenit, rutil, monasit, xenotim, dan
mengolah terak dengan batasan produk mlnlmum
pengolahan dan/ atau pemurnian mineral logam
sebagaimana tercantum dalam Lampi ran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
(2) Pemegang IUP Operasi Produksi timah, IUPK Operasi
Produksi timah, dan IUP Operasi Produksi khusus untuk
pengolahan dan/atau pemurnian timah serta IUP Operasi
Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan yang
menjual komoditas tam bang timah, termasuk produk
samping atau sisa hasil pengolahan dan/atau pemurnian
serta mineral ikutannya berupa zirkon, ilmenit, rutil,
monasit, xenotim, dan terak ke luar negeri wajib
memenuhi batasan mlnlmum pengolahan dan/ at au
pemurnian komoditas tam bang mineral logam
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal pemegang IUP Operasi Produksi timah, IUPK
Operasi Produksi timah, dan IUP Operasi Produksi khusus
untuk pengolahan dan/ atau pemurnian timah yang
memiliki produk samping mineral ikutan berupa zirkon,
ilmenit, rutil, monas it, xenotim, dan terak yang belum
memenuhi batasan mlnlmum pengolahan dan/ atau
pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
diamankan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BABV ...
- 12 -
BABV
KERJA SAMA UNTUK MELAKUKAN PENELITIAN DAN
PENGEMBANGAN DALAM PENGOLAHAN
DAN/ATAU PEMURNIAN
Pasal 15
(1) Pemegang IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi,
atau IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan
dan/atau pemurnian dapat melakukan kerja sama,
dengan mengutamakan kepentingan nasional, untuk
melakukan penelitian dan pengembangan dalam
pengolahan danl atau pemurnian komoditas tambang
dengan; ,
a. lembaga penelitian dan pengembangan pada
Kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertambangan mineral;
b. lembaga penelitian dan pengembangan independen
yang kompeten; dan/atau
c. perguruan tinggi negeri danl atau swasta.
(2) Penelitian dan pengembangan dalam pengolahan danl atau
pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara
lain meliputi kegiatan:
a. pemecahan masalah dan efisiensi proses;
b. validasi teknologi baru dan belum teruji;
c. penguasaan teknologi, alih teknologi, dan
teknologi; danl atau
d. kelayakan tekno-ekonomi.
. . InovaSl
(3) HasH penelitian dan pengembangan dalam pengolahan
dan/atau pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dijadikan dasar bagi Menteri untuk melakukan
peninjauan kembali batasan minimum pengolahan
dan/atau pemurnian mineral tertentu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5.
BAB VI
SANKS I ADMINISTRATIF
Pasal 16
(1) Pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi
Produksi yang melakukan pelanggaran terhadap
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1),
ayat (2) atau ayat (3), Pasal 5 ayat (1), ayat (2), ayat (3),
ayat (4) atau ayat (5), Pasal 6, Pasal 7 ayat (1) atau ayat
(2), Pasal 12 ayat (1) atau ayat (2), Pasal 13 ayat (1), ayat
(2), ayat (3), ayat (4), atau ayat (5), atau Pasal 14 ayat (1),
ayat (2), atau ayat (3) dikenai sanksi administratif.
(2) Pemegang ...
- 13 -
(2) Pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan
dan/atau pemurnian yang melakukan peianggaran
terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (1), ayat (2) atau ayat (3), Pasal 5 ayat (1), ayat (2),
ayat (3), ayat (4) atau ayat (5), Pasal 6, Pasal 12 ayat (1)
atau ayat (2), Pasal 13 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4),
atau ayat (5), atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2), atau ayat (3)
dikenai sanksi administratif.
(3) Pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk
pengangkutan dan penjualan yang melakukan
pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6, Pasal 13 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau
Pa.sal 14 ayat (2) dikenai sanksi administratif.
(4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (2), dan ayat (3) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara kegiatan pengolahan dan/ atau
pemurnian atau kegiatan pengangkutan dan
penjualan; dan/atau
c. pencabutan IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi
Produksi, IUP Operasi Produksi khusus untuk
pengolahan dan/ atau pemurnian, atau IUP Operasi
Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan.
(5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
diberikan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota
sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 17
Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) huruf a diberikan paling
banyak 2 (dua) kali, dengan jangka waktu peringatan masingmasing
paling lama 1 (satu) bulan.
Pasal 18
(1) Dalam hal pemegang IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi
Produksi, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan
dan/ atau pemurnian, atau IUP Operasi Produksi khusus
untuk pengangkutan dan penjualan, yang mendapat
sanksi peringatan tertulis setelah berakhirnya jangka
waktu peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 belum melaksanakan kewajibannya, dikenai
sanksi administratif berupa penghentian sementara
kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4)
hurufb.
(2) Sanksi ...
- 14 -
(2) Sanksi administratif berupa penghentian sementara
kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan
dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan.
Pasal 19
Sanksi administratif berupa pencabutan IUP Operasi
Produksi, IUPK Operasi Produksi, atau IVP Operasi Produksi
khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian, atau IUP
Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) huruf c
dikenakan kepada pemegang IVP Operasi Produksi, IVPK
Operasi Produksi, IUP Operasi Produksi khusus untuk
pengolahan dan/ atau pemumian, atau IVP Operasi Produksi
khusus untuk pengangkutan dan penjualan, yang tidak
melaksanakan kewajiban sampai dengan berakhirnya jangka
waktu pengenaan sanksi penghentian sernentara kegiatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2).
BAB VII
KETENTVAN LAIN-LAIN
Pasal20
(1) Pemegang izin sementara untuk melakukan pengangkutan
dan penjualan yang akan menjual mineral yang tergali
pada tahap kegiatan eksplorasi atau studi kelayakan wajib
menjualnya di dalam negeri.
(2) Pemegang IVP Operasi Produksi untuk penjualan yang
tidak bergerak pada bidang usaha pertambangan yang
akan menjual mineral yang tergali wajib menjualnya di
dalam negeri.
BABIX
KETENTVAN PERALIHAN
Pasa121
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pemegang IUP
Operasi Produksi dan IPR yang diterbitkan sebelum
berlakunya Peraturan Menteri ini dilarang untuk menjual bijih
(raw material atau ore) mineral ke luar negeri dalam jangka
waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak berlakunya Peraturan
Men teri ini.
PasaI22 ...
- 15 -
Pasa122
(1) Pemegang IUP Eksplorasi dan Kontrak Karya tahap
eksplorasi danl atau studi kelayakan yang sedang
menyusun danl atau yang telah me nyu sun studi
kelayakan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini wajib
melakukan penyesuaian rencana batasan minimum
pengolahan danl atau pemurnian komoditas tambang
mineral tertentu sebagaimana dimaksud dalam Lampiran
I, Lampiran II, dan Lampiran III yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dalam jangka
waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak berlakunya
Peraturan Menteri inL
(2) Pemegang IUP Eksplorasi dan Kontrak Karya tahap
eksplorasi dan/atau studi kelayakan wajib menyampaikan
laporan perkembangan penyesuaian rencana batasan
minimum pengolahan dan/atau pemurnian komoditas
tambang mineral tertentu dalam studi kelayakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara berkala
kepada Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/walikota
sesuai dengan kewenangannya untuk dilakukan evaluasi.
(3) Dalam hal pemegang IUP Eksplorasi dan Kontrak Karya
tahap eksplorasi dan/atau studi kelayakan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak dapat melakukan
penyesuaian batasan minimum pengolahan dan/atau
pemurnian komoditas tambang mineral tertentu sesuai
dengan ketentuan Peraturan Menteri ini atau tidak dapat
melakukan rencana kerja sama pengolahan dan/ atau
pemurnian dengan pihak lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan wajib berkonsultasi
dengan Direktur Jenderal untuk melaksanakan
pengolahan dan/ atau pemurnian.
Pasal23
(1) Pemegang IUP Operasi Produksi dan Kontrak Karya yang
telah melakukan tahap kegiatan konstruksi sebelum
berlakunya Peraturan Menteri ini wajib melakukan
penyesuaian rencana batasan minimum pengolahan
danl atau pemurnian komoditas tambang mineral tertentu
sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I, Lampiran II,
dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dalam jangka
waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak berlakunya
Peraturan Menteri ini.
(2) Pemegang IUP Operasi Produksi dan Kontrak Karya tahap
konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
menyampaikan laporan perkembangan penyesuaian
rencana batasan minimum pengolahan danl atau
pemumian komoditas tambang mineral tertentu secara
berkala kepada Direktur Jenderal, gubernur, atau
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya untuk
dilakukan evaluasi.
(3) Dalam ...
- 16 -
(3) Dalam hal pemegang IUP Operasi Produksi dan Kontrak
Karya tahap konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak dapat melakukan penyesuaian batasan minimum
pengolahan dan/ atau pemurnian komoditas tambang
mineral tertentu sesuai dengan ketentuan Peraturan
Menteri ini atau tidak dapat melakukan rencana kerja
sarna dengan pihak lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan wajib berkonsultasi
dengan Direktur Jenderal untuk melaksanakan
pengolahan danj atau pemurnian.
Pasa124
(1) Pemegang IUP Operasi Produksi yang telah berproduksi
sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini untuk berbagai
jenis komoditas mineral logam, mineral bukan logam, dan
batuan tertentu wajib melakukan penyesuaian rencana
batasan minimum pengolahan danjatau pemurnian
sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I, Lampiran II,
dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dalam jangka
waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak berlakunya
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara.
(2) Pemegang IUP Operasi Produksi yang telah berproduksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan
laporan perkembangan penyesuaian rencana batasan
minimum pengolahan danjatau pemurnian mineral
tertentu secara berkala kepada Direktur Jenderal,
gubernur, atau bupatijwalikota sesuai dengan
kewenangannya untuk dilakukan evaluasi.
(3) Dalam hal pemegang IUP Operasi Produksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak dapat melakukan
penyesuaian batasan minimum pengolahan danj atau
pemurnian sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini
atau tidak dapat melakukan kerja sarna dengan pihak lain
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
wajib berkonsultasi dengan Direktur Jenderal untuk
melaksanakan pengolahan dan/ atau pemurnian.
Pasa125
(1) Pemegang Kontrak Karya yang telah berproduksi sebelum
berlakunya Peraturan Menteri ini wajib melakukan
penyesuaian rencana batasan mInImum pengolahan
dan/atau pemurnian sebagaimana dimaksud dalam
Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 5
(lima) tahun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
(2) Pemegang ...
- 17 -
(2) Pemegang Kontrak Karya yang telah berproduksi wajib
menyampaikan laporan perkembangan penyesuaian
rencana batasan mlnlmum pengolahan danl atau
pemumian mineral logam sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) secara berkala kepada Direktur Jenderal dengan
tembusan gubernur dan bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya untuk dilakukan evaluasi.
(3) Dalam hal pemegang Kontrak Karya tidak dapat
melakukan penyesuaian batasan minimum pengolahan
dan/atau pemurnian mineral logam sebagaimana
dirnaksud pada ayat (1) atau tidak dapat melakukan kerja
sarna dengan pihak lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan wajib berkonsultasj
dengan Direktur Jenderal untuk melaksanakan
pengolahan danl atau pemurnian.
BABX
KETENTUAN PENUTUP
Pasa126
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Negara.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Februari 2012
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JERO WACIK
Diundangkan di Jakarta
padatanggal 6 Februari 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 165
§{;\.1JA:C;~lt,Sesuai dengan aslinya
KEMENTERtAN1~~NERQ,~DAN SUMBER DAYA MINERAL
" ,.',::~,;:~p'.ill~ Biro:,':A:ukum dan Humas
'J . '.' . ~.".:.:.~'.i\~~ ,
\~,.... . .
. . , " .. " .. , .:/
. , ,.:$/ yanto
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 07 TAHUN 2012
TANGGAL: 6 FEBRUARI 2012
BATASAN MINIMUM PENGOLAHAN DAN PEMURNIAN
KOMODITAS TAMBANG MINERAL LOGAM
Komoditas Produk Samping/ Batasan Produk
No. Sisa Hasil/ Minimum Untuk Dijual
Bijih/ore Mineral Mineral Ikutan Ke Luar Negeri
1. Tembaga a. Kalkopirit Katode eu > 99,90/0 eu
(proses b. Bomit a. Lumpur anoda a. Au >99%
peleburan) c. Kuprit b.Ag > 990/0
d. Kovelit c. Pd > 990/0
d. Pt > 990/0
e. Se >99%
f. Te > 99%
b. Tembaga telurid a. eu > 990/0
b. Te > 990/0
Tembaga a. Kalkopirit a. eu > 99%
(proses b. Bornit b. Au > 990/0
pelindian) c. Kuprit c. Ag > 990/0
d. Kovelit d. Pd > 99%
e. Pt > 990/0
f. Se >99%
g. Te > 99%
2. Emas a. Native a. Au > 99%
b. Associated b. Au > 990/0
minerals
3. Perak a. Native a. Ag > 99%
b. Associated b.Ag > 990/0
minerals
4. Timah Kasiterit Sn > 99,85%
Mineral Ikutan
a. Zirkon a. (Zr02+ Hi) >990/0
b. Ilmenit b. FeTi03 > 990/0
c. Rutil c. Ti02 >98%
d. Monasit d. Logam oksida tanah
e. Xenotim jarang (REO) (>99%)
e. Logam oksida tanah
jarang (REO H) (>99%)
f. Logam Jarang > 990/0
Terak a. W>99%
b. Ta20s > 990/0
c. Nb20S> 990/0
d. Sb20S > 990/0
- 2 -
Komoditas Produk Samping/ Batasan Produk
No. Sisa Hasll/ Minimum Untuk Dijual
Bijih/ore Mineral Mineral Ikutan Ke Luar Negeri
5. Timbal dan a. Galena Bullion > 90% Pb
Seng b. Spalerit Bullion > 900/0 Zn
c. Smithsonit
Emas Au > 99%
d. Hemimorfit a.
(kalamid) b. Perak Ag > 990/0
6. Kromium Kromit a. Logam paduan (alloy)
> 600/0 Cr
b. Cr> 99%
7. Molibdenum a. Molibdenit a. Logam paduan (alloy)
b. Wulfenit > 60% Mo
b. Mo > 99%
8. Platinum a. Native Pt > 99%
group metal h. Sperrylit
c. Braggit
d. Laurit
9. Bauksit a. Gibbsit a. Smelter grade alumina
h. Diaspor > 99% Ab03
c. Boehmit b. Chemical Grade
Alumina
> 990/0 Ab03
> 99% Al(OH)3
c. Al > 990/0
10. Bijih besi a. Hematit Sponge iron> 850/0 Fe
b. Magnetit Pig iron> 940/0 Fe
c. Pirit
d. Goetit/laterit Sponge iron> 80% Fe
Logam paduan (Alloy)
> 88% Fe
11. Pasir besi a. Titanomagnetit Pig iron> 940/0 Fe
b. Ilmenit Terak a. Ti02 >980/0
c. Rutil b. Logam paduan (Alloy)
> 65% Ti
c. V20S> 14.0%
d. Logam paduan (Alloy)
> 650/0 V
No.
12. Nikel
dan/atau
kobalt
(proses
peleburan)
a. Saprolit
b. Limonit
Nikel
dan/atau
kobalt
(proses
pelindian)
Limonit
Nikel
dan/atau
kobalt
(proses
reduksi)
a. Saprolit
b. Limonit
13. Mangan
14. Antimon
- 3 -
Komoditas Produk Samping/ Batasan Produk
Sisa Hasil/ Minimum Untuk Dijual
Mineral lkutan Ke Luar Negeri
a. Pentlandit a. Ni Mate> 70% Ni
b. Garnerit b. FeNi (saprolit) > 16% Ni
c. Serpen tini t c. FeNi
d. Karolit (limonit/ campuran)
e. Pirit > 10% Ni
f. Goetit d. NPI (Nickel Pig Iron)
> 6% Ni
a. MHP (Mix Hydroxide
Presipitate) > 25% Ni
b. MSP (Mix Sulfide
Presipitate) > 450/0 Ni
c. Ni > 99%
d. Co> 99%
e. Cr > 99%
Sponge FeNi > 4% Ni
a. Pirolusit a. Logam paduan (Alloy)
b. Psilomelan > 60 % Mn
c. Braunit b. Mn02 > 98%
d. Manganit
Stibnit a. Sb > 99%
b. Sb20S > 990/0
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JERO WACIK
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA
No.
1.
2.
3.
4.
5.
6.
NOMOR 07 TAHUN 2012
TANGGAL: 6 Februari 2012
BATASAN MINIMUM PENGOLAHAN KOMODITAS TAMBANG
MINERAL BUKAN LOGAM
Komoditas Nama Produk Batasan Produk Minimum
Untuk Dijual Ke Luar Negeri
Kalsit (Batu a. Kapur tohor a. CaO > 96%
Kapur I gamping) (quick lime)
b. Kapur padam b. Ca(OH)2 an tara 70-74%
(hydrated lime)
c. Ground Calcium c. Ukuran butir < 1000mesh
Carbonate (GCC)
d. Presipated Calcium d. CaC03> 98%, bj < 0,7 glce
Carbonate (PCC)
Feldspar a. Bahan keramik; dan a. (K20 + Na20) > 10%; dan
b. Gelas b. Fe203 < 10/
0
Kaolin Filler a. whiteness> 790/0;
b. ukuran butir > 2 mikron
< 30%;
c. ukuran butir > 5 mikron
< 120/0;
d. Si02 antara 46,73 - 47,80%;
dan
e. Ab03 antara 37,30 - 37,84%
Coating a. whiteness > 830/0;
b. ukuran butir > 2 mikron
< 71%;
c. ukuran butir > 5 mikron
< 30/0;
d. Si02 an tara 46,73 - 47,80%;
dan
e. Ab03 antara 37,30 - 37,84(Yo
Bentonit Ca Bentonit (bahan Bleaching power 25,38 - 38,110/0
pemucat warn a)
Zeolit Zeolit aktif KTK >100 meq
Silika a. Bahan Kaca Si02> 800/0 dalam bentuk cullet
(Pasir kuarsa) b. Gravel pack a. Si02> 98,50/0;
b. Roundness> 60%;
c. Spherecity > 70010;
d. Kelarutan dalam asam
< 1,3%; dan
e. Mampu pecah pad a tekanan
5000 psi, fraksi ukuran
-40+70 mesh < 6,2010
No. Komoditas
7. Zirkon
8. Intan
- 2 -
Nama Produk Batasan Produk Minimum
Untuk Dijual Ke Luar Negeri
Zirkonia a. (Zr02+ Hf) > 99%; danl atau
b. U308 dan Th02
a.Intan a. Intan
b. Konsentrat (Au dan b. Au > 990/0
Pt) diamankan c. Pt > 99%
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JERO WACIK
Sa!.ina{l sesuai dengan aslinya
KEMENTERlANENER~J DAN SUMBER DA Y A MINERAL (,;epaJa '~ir,()~an Humas,
e . "'" Susyanto
LAM PI RAN III PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA
No.
l.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
14.
15.
16.
17.
18.
19.
NOMOR 07 TAHUN 2012
TANGGAL: 6 Februari 2012
BATASAN MINIMUM PENGOLAHAN KOMODITAS TAMBANG BATUAN
Komoditas
Toseki
Marmer
Onik
Perlit
Slate
(Batu Sabak)
Granit
Granodiorit
Gabro
Peridotit
Basalt
Opal
Kalsedon
Chert (Rijang)
Jasper
Krisoprase
Garnet
Giok
Agat
Topas
Batasan Produk yang Keterangan
dijual ke luar negeri
setelah melalui proses
Flotasi Produk flotasi berupa
konsentrat
Pemotongan dan/ atau Pemolesan Khusus pemotongan ukuran tergantung pasar
Penggerusan dan
Pemanasan
Pemotongan
Pemilahan ukuran atau
pemotongan Ukuran tergantung pasar
Pemolesan Ukuran dan bentuk
tergantung pasar
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JERO WACIK
.;,"~Salin€Ul sesuai dengan aslinya
KEMENJERIANEN'Ef{QI DAN SUMBER DAY A MINERAL
/. ,Kepala Bir6,I~ukum dan Humas,
::-'~

Bencana Geologi di Singasari dan Majapahit dalam “Pararaton” (1535 Saka)

Kitab Pararaton: Bencana Geologi di Singasari dan Majapahit
(Cuplikan materi Geotrek Indonesia, Trowulan-LUSI-Bromo 17-18 Maret 2012). sumber peta majapahit “Cribb, R., 2000, Historical Atlas of Indonesia, University of Hawaii Press, Honolulu. Secara geologi, wilayah Majapahit berdiri di atas suatu kawasan rawan bencana geologi berupa letusan gunungapi, gempa, gunung lumpur, dan banjir. Pada masa Singasari dan Majapahit, bencana-bencana ini pernah terjadi melanda dua kerajaan tersebut, seperti tercatat di Kitab Pararaton. Penggalian arkeologi masih berlangsung dan telah menemukan beberapa lapisan bangunan Majapahit dan yang lebih tua yang terkubur lumpur lempung dan/atau sebagian material volkanik. Hal ini mengindikasi bahwa pada masanya peristiwa alam seperti letusan gunungapi atau gununglumpur pernah melanda area Majapahit.
Kitab “Pararaton” yang ditulis seorang penulis tak dikenal pada tahun 1535 Saka (1613 M) walaupun ditulis pendek saja (sekitar 250 baris kalimat pada daun lontar) ternyata di sana sini memuat berita kejadian-kejadian bencana geologi (banyu pindah, gunung anyar, gunung jeblug, lindu) di area Kerajaan Singasari dan Majapahit di sekitar Kediri sampai Delta Brantas sekarang. Kitab ini memang kronik sejarah para raja yang pernah memerintah di Kediri, Singasari, dan Majapahit; dari asal-usul Ken Angrok -pendiri Singasari 1144 Saka sampai Kertabhumi -raja terakhir berdaulat Majapahit 1400 Saka.

Pararaton adalah kitab kuno. Isinya bukan hanya kisah yang sarat intrik, tetapi juga gagasan tentang bagaimana kekuasaan direbut, dikelola, dan dipertahankan, termasuk peristiwa-peristiwa geologi di sekitarnya. Beberapa peristiwa tersebut disebutkan di bawah ini (Komandoko, 2008). Gunung baru yang dimaksud di bawah adalah gunung lumpur. Bab 8
….Ada peristiwa gunung meletus, yakni gunung Lungge pada tahun api-api-tangan-satu, atau tahun 1223 Saka. (api-api-tangan-satu adalah “sengkalan” – chronowords yang sudah diterjemahkan dari bahasa Kawi ke bahasa Indonesia). Bab ini adalah periode pemberontakan Sora-Nambi-Ranggalawe kepada Jayanegara, raja kedua Majapahit.
Bab 9
….Kemudian tahun guntur-pabanyu-pindah, atau tahun 1256 Saka. Bab ini adalah periode Gajah Mada menjadi mahapatih.
Bab 10
….Selanjutnya terjadi peristiwa gunung baru pada tahun ular-liang-telinga-orang, atau tahun 1298 Saka. Lalu terjadi peristiwa gunung meletus pada tahun pendeta-sunyi-sifat-tunggal, atau tahun 1307 Saka. Bab ini adalah periode pemerintahan Hayam Wuruk.
Bab 11
….Lalu terjadi peristiwa gunung meletus di dalam minggu pada tahun muka-orang-tindakan-ular,atau tahun 1317 Saka. Bab ini saat Wikramawardhana (Hyang Wisesa) jadi raja di Majapahit.
Bab 12
….Selanjutnya terjadi peristiwa gunung meletus di dalam minggu Julung-pujut, pada tahun tindakan-kitab suci-sifat-orang, atau tahun 1343 Saka. …Lalu terjadi peristiwa masa kekurangan makan yang sangat lama pada tahun ular-zaman-menggigit-orang, atau tahun 1348 Saka. Bab ini saat Sri Ratu Batara Istri (Dewi Suhita) memimpin Kerajaan. (cuplikan materi yang tebal 70 halaman dari Bapak Kepsek Awang H Satyana untuk peserta Geotrek Indonesia Bromo)