Kamis, 22 Maret 2012

Peningkatan Nilai Tambah Mineral

SIARAN PERS

Peraturan Menteri ESDM No. 7 tahun 2012 Tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral

KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA

SIARAN PERS
NOMOR:17/HUMAS KESDM/2012
Tanggal: 4 Mei 2012

PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER  DAYA MINERAL
NOMOR 7 TAHUN 2012 TENTANG
PENINGKATAN NILAI TAMBAH MINERAL MELALUI KEGIATAN
PENGOLAHAN DAN PEMURNIAN MINERAL
 
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik, pada hari Jumat tanggal 4 Mei 2012, mengadakan konfrensi pers mengenai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral melalui Kegiatan Pengolahan dan Permurnian Mineral.

Dalam tiga tahun terakhir setelah UU No. 4 Tahun 2009 diterbitkan, telah terjadi peningkatan ekspor bijih mineral secara besar-besaran, seperti ekspor bijih nikel meningkat sebesar 800%, bijih besi meningkat 700%, dan bijih bauksit meningkat 500%. Oleh karena itu guna menjamin ketersediaan bahan baku untuk pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri dan mencegah dampak negatif terhadap lingkungan, maka mutlak diperlukan adanya pengendalian ekspor bijih mineral.

Peraturan Menteri ESDM No 7 Tahun 2012 diterbitkan dalam rangka untuk mengamankan terlaksananya amanat Undang-undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya terkait dengan kewajiban pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri paling lambat tanggal 12 Januari 2014. Sejak diterbitkannya UU No 4 tahun 2009 tersebut, belum tercermin suatu rencana yang komprehensif dari pemegang IUP Mineral untuk melaksanakan undang-undang dimaksud khususnya dalam pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian, dan/atau bentuk kerja sama pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri.

Sosialisasi terhadap Peraturan Menteri ESDM No. 7 tahun 2012 tersebut, telah dilakukan kepada para pemangku kepentingan, antara lain: Pemerintah Daerah Provinsi maupun Kabupaten/Kota, Asosiasi (IMA, APBI, PERHAPI, ANI, APEMINDO), dan Kadin serta pemegang IUP Operasi Produksi dan pemohon IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pengolahan dan Pemurnian. Disamping itu dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri ESDM No. 7 tahun 2012 tersebut Kementerian ESDM telah melaksanakan beberapa rapat koordinasi baik dengan instansi pemerintah pusat maupun daerah.

Berdasarkan hasil sosialisasi yang telah dilakukan tersebut diatas, pada prinsipnya sebagian besar pemangku kepentingan di atas dapat menerima materi yang diatur dalam Peraturan Menteri dimaksud.

Berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Bidang Perekonomian tanggal 1 Mei 2012 yang dipimpin oleh Menko Bidang Perekonomian, dan dihadiri oleh Menteri ESDM, Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian dan Menteri BUMN, disepakati perlunya pengendalian ekspor bijih (raw material atau ore) mineral melalui penetapan Tata Niaga Ekspor Mineral dan pengenaan Bea Keluar untuk mendapatkan manfaat yang optimal bagi Negara.

Pengaturan tata niaga ekspor mineral akan diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan. Dalam tata niaga ekspor tersebut, ekspor mineral dapat dilaksanakan setelah terlebih dahulu mendapat rekomendasi dari Kementerian ESDM. Pemberian rekomendasi didasarkan pada evaluasi administratif sejak diterbitkannya Peraturan Menteri ESDM No. 7 Tahun 2012, yaitu :
  1. Status IUP Mineral Clear and Clean (C&C);
  2. Pelunasan kewajiban pembayaran keuangan kepada negara;
  3. Penyampaian rencana kerja dan/atau kerjasama dalam pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri;
  4. Penandatanganan Pakta Integritas;
  5. Pengenaan Bea Keluar sesuai ketentuan pemerintah;
  6. Kuota ekspor mineral dan jangka waktu.
Di samping hal tersebut, pemerintah juga merencanakan akan mengenakan Bea Keluar terhadap ekspor mineral yang akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Kementerian ESDM terus secara terus menerus intensif melakukan koordinasi dengan instasni terkait untuk menindaklanjuti pelaksanaan dari Peraturan Menteri ESDM No 7 Tahun 2012.